Ini Besaran Tunjangan Gaji Guru PNS dan Non-PNS, Berikut Rincian dan Perbedaannya
"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya
Tunjangan Profesi Guru (TGP) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Berikut narasi yang tertera pada Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.
"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,"
Guru dan dosen yang berstatus PNS maupun bukan PNS akan memperoleh TPG dari menerintah, dan diberikan setiap bulan yang besarannya tertuang oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan.
Untuk para guru berstatus PNS, besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya.
Pada pasal 4 dijelaskan, "Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Kemudian untuk guru atau dosen non-PNS, besaran TPG ini akan menyesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS ( berapa besaran tunjangan profesi guru).
Mengacu pada Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, untuk guru tetap bukan PNS yang sudah mempunyai sertifikat pendidik namun belum mempunyai jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.
Bukan hanya itu saja, guru yang berstatus PNS pun masih memperoleh tunjangan lain yang melekat sebagai ASN seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, uang makan, dan sebagainya.
Berdasarkan pada Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008, guru yang memenuhi persyaratan berikutlah yang akan mendapatkan tunjangan profesi.
Berikut syaratnya:
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.
- Memenuhi beban kerja sebagai guru
- Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya
- Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap
- Berusia paling tinggi 60 tahun
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Inilah rincian gaji pokok PNS untuk golongan I sampai IV untuk menghitung besaran TPG.
Hitungan gaji dari yang terendah sampai tertinggi disesuaikan dengan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun sampai 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/gaji-thr-pns_20180627_095015.jpg)