Ini Besaran Tunjangan Gaji Guru PNS dan Non-PNS, Berikut Rincian dan Perbedaannya

"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya

Editor: Amirullah
Kolase
Gaji THR PNS 

SERAMBINEWS.COM - Saat ini banyak yang menjadikan profesi guru segabai profesi pilihan.

Jika dulu gaji guru terbilang pas-pasan, maka sekarang adalah hal sebaliknya.

Saat ini guru jadi profesi dengan gaji terbilang berpenghasilan tinggi.

Ditambah lagi bagi mereka yang menyandang status Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Namun, di sisi lain, tak sedikit pula guru di beberapa daerah Tanah Air mendapatkan gaji yang sangat rendah.

Sebagai informasi, guru tak hanya menerima gaji saja.

()

Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan!. (via Sripoku)

Tapi mereka juga mendapatkan bermacam-macam tunjangan.

Satu di antara tunjangan tersebut adalah tunjangan profesi guru ( TPG).

Tunjangan ini diterima oleh guru yang berstatus PNS maupun Non-PNS.

TPG biasanya mulai cair pada Januari tiap tahunnya.

Yakni usai guru atau dosen memperoleh nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik.

Yang menjadi catatan, tidak semua guru bisa memperoleh TPG.

Guru yang memperoleh TPG merupakan yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang mempunyai program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Tunjangan Profesi Guru (TGP)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved