Berita Aceh Besar
Kasus Sodomi Menimpa Dua Balita, Polisi Telusuri Kemungkinan Ada Korban Lain di Kecamatan Tersangka
Petugas Kepolisian sedang menelusuri dan mendalami apa ada kemungkinan korban lainnya di kalangan anak-anak di kecamatan tersebut
Petugas Kepolisian sedang menelusuri dan mendalami apa ada kemungkinan korban lainnya di kalangan anak-anak di kecamatan tersebut
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, sedang mengintensifkan penyidikan terkait kasus sodomi yang menimpa dua anak-anak.
Korban merupakan adik dan abang, warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, berinisial MJ (2) dan MM (3), pada Sabtu, 20 Juni 2020 lalu.
Petugas Kepolisian sedang menelusuri dan mendalami apa ada kemungkinan korban lainnya di kalangan anak-anak di kecamatan tersebut yang pernah diperlakukan sama oleh Dar alias YL (49) tersangka sodomi yang kini mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh.
Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK MH, yang dihubungi Serambinews.com, Minggu (19/7/2020).
Tersangka Dar alias YL yang diringkus pada Kamis (2/7/2020) lalu, terlihat begitu tenang dan tidak terlihat ada rasa penyesalan yang terlintas dari raut wajahnya.
• Mempelai Pria di India Kabur Saat Melihat Wajah Calon Istri yang Hendak Dinikahinya, Lho Kok Bisa?
Hal itu lah yang akhirnya mendorong personel kepolisian untuk mendalami dan mencari tahu lebih jauh tentang tersangka dan kesehariannya, termasuk, apa ada korban lainnya, sebelum kasus sodomi menimpa dua bocah malang MJ dan MM, pada Sabtu, 20 Juni 2020 silam.
AKP Taufiq menuturkan, dari keterangan saksi-saksi, termasuk pengakuan SU (istri tersangka), mengakui kalau suaminya itu memang memiliki kebiasaan aneh saat berhubungan, yakni ingin selalu melakukan hubungan intim lewat anal. Bila SU menolak keinginan tersangka Dar alias YL, maka pelaku akan marah dan memukul istrinya tersebut.
Lalu, dari alat bukti yang dikumpulkan kepolisian cukup menguatkan tersangka untuk dibidik dengan hukuman seberat-beratnya, yakni kurungan penjara 20 tahun berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 tahun 2016.
Wakapolda Aceh dan Tim Serasa Gelar Bakti Sosial di Kuta Cot Glie |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Besar Harap Kehadiran Kulam Nek Tu di Lhoknga Utamakan Pekerja Warga Sekitar |
![]() |
---|
IMABID UIN Ar-Raniry Gelar Saweu Gampong di Pulo Aceh |
![]() |
---|
Tanaman Padi Kekeringan di Aceh Besar Terus Bertambah, Distanbun dan BPTPHP Aceh Pinjamkan Pompa Air |
![]() |
---|
5.000 KPM Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta Per Tahun dari Pro Abes |
![]() |
---|