Pinjaman Online Marak dan Sangat Berbahaya, Waspadalah Sebelum Jadi Korban, Simak Tips dari OJK

Masyarakat perlu berhati-hati dengan maraknya tawaran pinjaman online atau pinjol di tengah-tengah situasi sulitnya ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Editor: Faisal Zamzami
ilustrasi 

Tongam menyebut, OJK sampai sejauh ini setidaknya sudah menghentikan sebanyak 2.591 pinjol ilegal atau fintech lending ilegal.

“Ciri-ciri pinjaman online ilegal adalah tidak terdaftar di OJK. Sehingga mereka tidak berada di bawah pengawasan. Yang ilegal tak diawasi, tapi diberantas,” ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com Sabtu (19/7/2020).

Beberapa tindakan terhadap pinjaman online ilegal yang dilakukan Satgas Waspada Investasi sejauh ini adalah melakukan pemblokiran aplikasi melalui Kominfo, mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan ke Bareskrim apabila ada kegiatan pidana.

Teror Nomor Kontak

Tongam mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dengan iming-iming mudahnya pencairan dana ketika melakukan pinjaman online.

Apalagi syarat peminjaman hanya dengan foto KTP dan foto diri.

Namun peminjam akan diminta mengizinkan akses kontak ponsel dan semua data ponsel.

Padahal, ketika masyarakat sudah memberikan data itu dan mengizinkan aksesnya maka kondisi tersebut yang berbahaya.

“Sekali mengizinkan itu terjadi, data-data termasuk kontak bisa diakses. Maka tak heran orang lain dapat teror bahwa si A meminjam tapi tak dibayar padahal seseorang tersebut tidak kenal si A. Hanya karena nomor disimpan si A, seseorang jadi ikut di teror,” jelas dia.

Selain itu, kasus yang banyak terjadi adalah penagihan-penagihan yang tak beretika bahkan penagihan sebelum jatuh tempo.

 Tongam juga menyebut, pinjol-pinjol ilegal yang ada saat ini bertindak seperti mafia.

“Misal pinjam di A kemudian menunggak maka dia akan bilang, untuk melunasi pinjam saja di B kemudian di C. Artinya masyarakat kita diajari gali lubang tutup lubang, ini sangat berbahaya,” ungkap dia.

Tongam mencontohkan kasus, pernah ada seorang ibu yang meminjam hingga 144 aplikasi.

Dari pinjaman 500 ribu bengkak hingga ratusan juta.

Padahal peminjam tersebut merasa uang yang didapatkan tak sebesar itu, hanya saja bunganya yang memang besar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved