Pinjaman Online Marak dan Sangat Berbahaya, Waspadalah Sebelum Jadi Korban, Simak Tips dari OJK
Masyarakat perlu berhati-hati dengan maraknya tawaran pinjaman online atau pinjol di tengah-tengah situasi sulitnya ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Kemudian apabila kemampuan membayar ternyata tidak ada maka upayakan meminta restrukturisasi berupa pengurangan cicilan, bunga atau perpanjangan jangka waktu sesuai kemampuan.
“Jika sudah diteror dan mendapat perbuatan tak menyenangkan kami mendorong masyarakat untuk lapor polisi supaya dilakukan proses hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut pihaknya menyebut, model pinjol saat ini telah berkembang sehingga masyarakat harus cermat. Jika dahulu banyak melalui aplikasi playstore, kini berkembang melalui link SMS, Instagaram, Facebook dan media sosial.
• Info Lowongan Kerja di BNI, Terbuka bagi Fresh Graduate, Ini Syarat Lengkapnya
• Brimob Semprot Disinfektan di Sekolah dan Penampungan Rohingya di Lhokseumawe
• Disperindag Aceh Gelar Pasar Murah di Sabang, Ini Jadwal dan Lokasinya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspada Maraknya Pinjaman Online saat Pandemi Corona, Simak Tips dari OJK Berikut Ini..."