Kajian Islam
Bagaimana Hukum Melaksanakan Kurban tapi Belum Akikah? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS)
Meski objek melakukan akikah adalah seorang ayah, namun jika ayah tidak mampu melakukannya, sang anak bisa melakukan akikah secara mandiri kala dewasa
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Mursal Ismail
Meski objek melakukan akikah adalah seorang ayah, namun jika ayah tidak mampu melakukannya, sang anak bisa melakukan akikah secara mandiri kala dewasa
SERAMBINEWS.COM - Berkurban berbeda dengan berakikah, karena keduanya dilakukan pada waktu yang berbeda, meskipun sama-sama menyembelih hewan.
Berkurban merupakan ibadah tahunan yang bisa dilakukan tiap tahunnya, berbeda dengan akikah dilakukan ketika seorang anak baru dilahirkan sebagai wujud syukur kehadiran anggota keluarga baru.
Seperti salah satu hadis yang membahas mengenai akikah.
“Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya,” (HR. Bukhari).
Muncul pertanyaan-pertanyaan, bagaimana hukum berkurban jika sejak kecil belum diakikah oleh orang tua ?
Pun ada yang berpendapat lebih baik berakikah dahulu daripada berkurban.
• Kapan Waktu Tepat Shalat Hajat, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
• Hukum Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS)
• Pembagian Daging Hewan Kurban Berdasarkan Status Hukumnya, Begini Penjelasan Ustaz Masrul Aidi
Terkait hal ini, menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai akikah terlebih dahulu atau berkurban, Ustadz Abdul Somad (UAS) melalui kanal YouTube “Tanya Ustadz” memberikan penjelasan terkait akikah dan kurban.
Video ini diunggah pada tanggal 23 Maret 2020.
BENARKAH HEWAN KURBAN AKAN JADI KENDARAAN KITA DI HARI KIAMAT -UAS Menjawab
Berikut ini jawaban UAS seperti tertera dalam video.
Akikah tanggung jawab orang tua kita terhadap kita, akikah tangung jawab seorang ayah terhadap anak, tapi tidak wajib.
Akikah paling tinggi hukumnya sunnah muakat, potong kambing, cukur rambut, kasih nama yang baik pada hari ketujuh, menebus anak.
Akikah tanggung jawab ayah terhadap anak, sedangkan kurban tangung jawab pribadi terhadap diri sendiri.
Setelah saya mampu punya uang, maka saya berkurban, menurut Mahzab Hanafi, wajib, menurut Imam Syafii, sunnah muakat, Hambali sunnah muakat, Maliki sunnah muakat.
• MUI Fatwakan Bahwa Kurban Tak Bisa Diganti Uang, Pelaksana Proses Penyembelihan Harus Jaga Jarak
Oleh sebab itu tidak ada hukum terkait antara akikah dan kurban.
Jadi kalau dulu lahirnya tidak diakikahkan, sekarang dia mampu, dia berkurban.
Jadi tidak ada alasan, "Mengapa kamu tidak berkurban?" karena kecil dulu saya belum akikah.
Ini tidak benar, tidak ada ulama berpendapat demikian.
Demikian penjelasan UAS, maka tidak ada hubungan antara berkurban dengan berakikah.
Berkurban adalah tanggung jawab diri sendiri, sedangkan akikah adalah tanggung jawab orang tua terhadap anak.
• Apakah Benar Ayam Diperbolehkan untuk Berkurban? Baca dan Simak Penjelasan Abu Mudi Berikut Ini
Maka jika ditanyakan apakah boleh berkurban sebelum berakikah, maka seperti penjelasan UAS, boleh saja karena kurban adalah kewajiban diri sendiri.
Kurban adalah tanggung jawab diri sendiri, sedangkan akikah adalah wujud rasa syukur ayah atas kelahiran anaknya.
Meski objek melakukan akikah adalah seorang ayah, namun jika ayah tidak mampu melakukannya, sang anak bisa melakukan akikah secara mandiri ketika dewasa.
Hal ini berlaku jika memang kondisi ayah tidak mampu dan tidak memungkinkan melakukan akikah setelah anak lahir.
Namun seperti penjelasan UAS di atas, hukumnya tidak wajib, hukumnya adalah sunnah muakat. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
• Waktu Terbaik Menyembelih Kurban dan Sunah Dalam Berkurban, Ini Penjelasan Buya Yahya
• MUI Terbitkan Fatwa: Kurban Tak Bisa Diganti dengan Uang Atau Barang Lain yang Senilai