Berdalih Sakit di Kuala Lumpur, Buronan Djoko Tjandra Malah Minta Sidang PK Secara Virtual

Tim kuasa Djoko Tjandra mengaku sudah berupaya kooperatif mengajak kliennya agar ke Indonesia.

KOMPAS/DANU KUSWORO
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. (KOMPAS/DANU KUSWORO) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra meminta sidang Peninjauan Kembali (PK) digelar secara virtual.

Djoko berdalih tengah sakit sehingga tak bisa menghadiri langsung sidang tersebut.

Hal tersebut disampaikan Djoko Tjandra dalam sebuah surat yang dibaca kuasa hukumnya, Andi Putra Kusuma dalam sidang permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Djoko Tjandra saat ini berada di Kuala Lumpur, Malaysia. "Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hakim yang memeriksa permohonan PK agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau teleconference," kata Andi.

Sosok Djoko Tjandra, Pedagang Grosir Berubah Jadi Pengusaha, Punya Proyek Raksasa di Indonesia

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Brigjen Prasetijo Dalam Kasus Pelarian Buronan Djoko Tjandra

Pejabat Tinggi Polri Ini Disebut Pernah Kawal Djoko Tjandra Naik Jet Pribadi dari Jakarta-Pontianak

Mendengar itu, ketua majelis hakim, Nazar Effriadi menyatakan sidang tak dapat diteruskan karena Djoko Tjandra selaku pemohon tak memberi kepastian untuk hadir dalam persidangan.

Namun begitu, hakim tetap menunda sidang selama satu minggu dan meminta jaksa menyiapkan pendapat tertulis atas persidangan PK tersebut.

"Saudara jaksa Anda saya minta memberikan pendapat tertulis satu minggu atas persidangan ini. Majelis berpendapat sidang ini enggak bisa diteruskan karena pemohon PK enggak hadir. Silakan untuk Anda jaksa berpendapat. Majelis juga akan berpendapat," kata Nazar. "Iya yang mulia kami akan ajukan pendapat," jawab jaksa.

Sidang PK Djoko Tjandra rencananya akan dilanjutkan kembali pada Senin 27 Juli. Sebelumnya, sidang PK Djoko Tjandra ini sudah dua kali ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat sidang perdana digelar 29 Juni 2020 dan Djoko Tjandra tak hadir. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengagendakan sidang pada 6 Juli lalu, tapi lagi-lagi Djoko Tjandra tak hadir dengan alasan sakit dan tengah menjalani perawatan di Kuala Lumpur, Malaysia.

Tim kuasa Djoko Tjandra mengaku sudah berupaya kooperatif mengajak kliennya agar ke Indonesia.

Terkait Kasus Djoko Tjandra, 3 Jenderal Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya

Giliran Irjen Napoleon Bonaparte Dicopot, Diduga Langgar Kode Etik Terkait Kasus Djoko Tjandra

Jadi Sorotan dalam Kasus Djoko Tjandra, Ini Daftar Harta Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo

Namun, kondisi Djoko yang masih sakit mengakibatkan tidak dapat ke Indonesia untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kami mau mengupayakan agar beliau bisa hadir dan beliau juga karena sakit. Artinya beliau masih mempunyai keinginan hadir hanya saja keadaan belum mendukung," kata Andi Putra Kusuma, kuasa hukum Djoko Tjandra.

Andi mengaku sudah berupaya agar Djoko Tjandra selaku pemohon principal hadir ke persidangan.

"Kami secara aktif menyampaikan kepada klien, dia wajib hadir dengan segala konsekuensi. Jadi itu jalan yang harus ditempuh kalau untuk memperjuangkan kebenaran dan kami proaktif menyampaikan kepada klien. Itu karena kesehatan beliau kurang baik," kata dia.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ridwan Ismawanta menyebut pihaknya akan langsung menangkap Djoko Tjandra jika hadir dalam sidang permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved