Berita Langsa

Buat Laporan Palsu Kehilangan Sepmor ke Polres Langsa, Warga Ini Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

Supaya kredit sepmornya dihapus pihak leasing, SY membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor ke Polres Langsa.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arif S Wibowo SIK (kiri), saat memperlihatkan BB dan 3 tersangka kass pemalsuan laporan dan curanmor 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Ada-ada saja tingkah SY (43), warga Gampong Pondok Kelapa I, Kecamatan Langsa Baro ini, supaya kredit sepmor Honda Beat dihapus di leasing, ia nekat membuat laporan kehilangan palsu ke Polres Langsa.

Aksi tersangka itu pun terbongkar setelah anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan, ternyata sepmor kreditnya itu telah digadaikan tersangka SY kepada orang lain senilai Rp 4,5 juta. 

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arif S Wibowo SIK, Senin (20/07/2020) mengatakan, tersangka SY ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu.

Kasat Reskrim menjelaskan, dugaan tindak pidana itu dilakukan SY dengan cara pada tanggal 29 Juni 2020 lalu, tersangka datang ke Polres Langsa untuk melaporkan kejadian pencurian.

Namun laporan pelaku pada saat itu belum diterima dikarenakan masih kekurangan bukti, pelaku diminta bukti kelengkapan surat pembayaran kredit bulan terakhir dan kunci sepmor harus ada dua.

Setelah pelaku melengkapi kelengkapan yang diminta itu, tanggal 1 Juli 2020 pelaku datang kembali ke Polres Langsa untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut.

Menurut keterangan SY kepada petugas di SPKT Polres Langsa, bahwa pada Senin tanggal 29 Juni 2020 sekira pukul 06.00 WIB di rumah pelaku Dusun I Kelapa Puyuh Gampong Pondok Kelapa.

Satu unit Sepmor New Beat CW warna Hitam Nopol  BL 4277 FAD miliknya yang masih berstatus kredit diparkirkan di depan teras rumahnya.

Pelaku waktu itu masuk ke dalam rumah untuk memakai pakaian, dan saat ia keluar untuk pergi kerja sepmor tersebut telah hilang dicuri.

Sat Reskrim Polres Langsa Ringkus Dua Pencuri Sepeda Motor

Ayah Tenggelamkan Anak Tiri ke Toren hingga Tewas, Pelaku Mengaku Tersinggung Dimarahi Korban

Update Pelaksaan Haji 2020, Jemaah Terpilih dari 160 Negara dan Mulai Jalani Karantina

Menurut Iptu Arif, setelah laporan tersebut diterima di SPKT Polres Langsa lalu dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim.

Berdasarkan olah TKP dan dari keterangan saksi-saksi, ternyata diketahui bahwa sepmor milik pelaku SY bukan dicuri melainkan telah digadaikannya kapada orang lain senilai Rp 4,5 juta.

"Tujuan pelaku melaporkan kejadian pencurian palsu tersebut, agar tunggakan kredit sepmor miliknya itu dapat terhapus," sebut Kasat Reskrim.

Dia menambahakan, setelah pemeriksaan tersangka SY mengakui perbuatannya itu, dan kini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.  

Barqng bukti disita dari tersangka, satu unit sepmor New Beat CW, 1 buah kunci, 1 lembar surat data kendaraan bermotor Nomor : 653228/SO-LGS/XII/2019 (STNK sementara).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved