Info Aceh Singkil
Bupati Aceh Singkil Rapat dengan Komisi III DPRA Bahas Hibah Bandara Syekh Hamzah Fansuri ke Pusat
Rapat tersebut membahas hibah barang milik Aceh, berupa Bandara Syekh Hamzah Fansuri di Kabupaten Aceh Singkil
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
Rapat tersebut membahas hibah barang milik Aceh, berupa Bandara Syekh Hamzah Fansuri di Kabupaten Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid menggelar rapat dengan Komisi III DPRA, Senin (20/7/2020).
Rapat tersebut membahas hibah barang milik Aceh, berupa Bandara Syekh Hamzah Fansuri di Kabupaten Aceh Singkil, kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI.
Hal itu menindaklanjuti surat Plt Gubernur Aceh Nomor 028/8362 tanggal 12 Juni 2020 Prihal Pertimbangan atau Rekomendasi Hibah Barang milik Aceh kepada Pimpinan DPRA yang didisposisikan kepada Komisi III DPRA.
Berdasarkan keputusan rapat tersebut, Komisi III DPRA menyatakan tidak keberatan terhadap hibah barang milik Aceh kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Rekomendasi Komisi III DPRA tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRA.
Rekomendasi tersebut ditanda tangan Ketua Komisi III DPRA Khairil Syahrial.
• Komitmen untuk Membantu UMKM
• Cek Cuaca di Sini, Sebagian Aceh Diprediksi Dilanda Hujan Hingga Tiga Hari ke Depan
• Pemulasaran Jenazah Covid-19 Harus di RS
"Alhamdulillah Komisi III DPRA telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pimpinan DPRA terkait hibah bandara Syekh Hamzah Fansuri," kata Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid.
Menurut Dulmusrid selanjutnya tinggal menunggu rekomendasi dari Pimpinan DPRA kepada Plt Gubernur Aceh.
"Insya Allah hari ini rekomendasi dari Ketua DPRA keluar," ujar Dulmusrid.
Di sisi lain Bupati, memohon doa dan dukungan dari masyarakat Aceh Singkil, agar hibah bandara Syekh Hamzah Fansuri kepada Kementerian Perhubungan sebagai persyaratan agar segera dibangun lekas tuntas.
Hibah aset bandara dari Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Pusat tersebut sebagai syarat agar dapat dikembangkan menjadi bandara yang dapat didarati pesawat sekelas bombardir.
Tujuan pengembangan bandara Syekh Hamzah Fansuri, dalam upaya mendukung konektivitas antara-Kabupaten Aceh Singkil dengan destinasi wisata Danau Toba, Sumatera Utara.
Hal itu penting sebab Aceh Singkil, menjadi zona penyangga pengembangan destinasi wisata super prioritas Danau Toba.
Rapat Komisi III DPRA dihadiri Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang dan anggotanya Surianto, Dinas Perhubungan Aceh, BPKA, Inspektorat dan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil, Malim Dewa.(Diskominfo)