Ini 18 Lembaga yang Resmi Dibubarkan Presiden Jokowi
SERAMBINEWS.COM - Presiden Joko Widodo akhirnya memenuhi janjinya untuk membubarkan 18 lembaga.
SERAMBINEWS.COM - Presiden Joko Widodo akhirnya memenuhi janjinya untuk membubarkan 18 lembaga.
Pembubaran itu tertuang dalam Perpres No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi nasional.'
• 14,6 Juta Orang Terinfeksi, 600 Ribu Diantaranya Meninggal, Kok Masih Ada yang Tak Percaya Covid-19?
Adapun lembaga yang dibubarkan adalah:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif
2. Badan koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan kehutanan
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi 2011-2025
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
• Pengunjung Duduk Terbalik Akibat Wahana Rekreasi Mendadak Berhenti, Anak-anak Histeris, Ibu Pingsan
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organitation
• 10 Gampong di Pidie Belum Bayar Upah Jerih Aparatur Desa, Ternyata Ini Masalahnya
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)