Update Corona di Aceh
Pemerintah Aceh Keluarkan Edaran Terkait Manajemen Krisis Hadapi Dampak Covid, Ini Isinya
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh mengeluarkan edaran tentang manajemen menghadapi dampak pandemi Covid-19
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Di Bidang Ekonomi dan Pariwisata, pemerintah menganjurkan penggunaan transaksi non tunai, pemilik tempat usaha mengusahakan tersedianya fasilitas pembayaran non tunai, meningkatkan pelayanan/pemesanan makanan dan minuman secara daring (online),
pelayanan pengiriman (delivery service) drive thru dan lain sebagainya, menyediakan media cuci tangan (air dan sabun/hand sanitizer) di depan pintu tempat usaha (pertokoan, warung kopi, perbankan, hotel, bazar, pasar dan lain-lain), melakukan pembersihan dan disinfeksi di toko/gerai masing-masing sebelum dan sesudah beroperasi,
melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung disetiap pintu masuk tempat keramaian, melarang pekerja atau pengunjung yang tidak menggunakan masker masuk ke area perbelanjaan dan objek wisata, menerapkan protokol kesehatan di kawasan wisata dan membatasi jumlah pengunjung yang masuk kawasan wisata.
Di bidang pendidikan, anjurannya adalah menerapkan protokol kesehatan di setiap satuan pendidikan dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan menggunakan sistem shift (Belajar Dari Rumah (BDR) dan Tatap Muka) pada zona hijau.
Pada Bidang Agama, penyelenggara harus memastikan seluruh area rumah ibadah (masjid/meunasah/mushalla, gereja, vihara, kuil) Bersih, Rapi, Estetis dan Hijau (BEREH), menggunakan masker saat berada di area rumah ibadah, menyediakan media cuci tangan (air dan sabun/ hand sanitizer) di pintu masuk rumah ibadah, tidak membentangkan sajadah umum di masjid/meunasah/mushalla,
menggunakan sajadah atau alas shalat milik sendiri untuk beribadah, membersihkan lantai masjid/meunasah/mushalla dengan menggunakan disinfektan 30 (tiga puluh) menit sebelum shalat fardhu 5 (lima) waktu dilaksanakan, melarang masyarakat dalam kondisi flu, demam dan/atau batuk untuk melaksanakan ibadah di rumah ibadah dan tidak menyelenggarakan perayaan hari besar keagamaan.
Sementara itu, di bidang transportasi, awak kendaraan dan penumpang wajib menggunakan masker, mengukur suhu tubuh awak kendaraan dan penumpang sebelum melakukan perjalanan, membatasi jumlah penumpang kendaraan umum, penerapan protokol kesehatan pada sarana dan prasarana angkutan umum,
mengatur sistem operasional kendaraan umum, melakukan pemeriksaan pergerakan orang di pelabuhan, bandara dan terminal dengan mengikuti protokol kesehatan dan melakukan pemeriksaan pergerakan orang masuk dan keluar wilayah Aceh dibperbatasan dengan mengikuti protokol kesehatan.
Terakhir adalah di bidang pangan. Pemerintah memastikan ketersediaan pangan dengan mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi bagi petani, memastikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP23) tidak dialih fungsikan dan menerapkan Gerakan Aceh Mandiri Pangan (GAMPANG) dalam bentuk tanam padi, jagung, beternak ayam petelur, budidaya ikan, serta menanam sayur-sayuran di pekarangan rumah dan pangan lainnya.
• Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 15 Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Hutan Lamteuba Aceh Besar
Sementara itu, untuk manajemen krisis saat pandemi tengah seperti saat ini, pelaksanaan manajemen krisis dilaksanakan dengan mengikuti tatanan normal baru (new normal).
Pada bidang kesehatan masyarakat harus selalu menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun/ hand sanitizer, olah raga teratur, menggunakan siku pada saat membuka pintu, menjaga jarak (plhysical distancing), memberi salam tanpa melakukan kontak fisik dan berjemur di bawah sinar matahari pada pagi hari dan saat bekerja dari rumah.
Jika melakukan pertemuan/rapat lakukan secara virtual, selalu memasang tanda/ banner atau media informasi lainnya untuk mengingatkan masyarakat agar selalu mengikuti ketentuan jaga jarak (physical distancing), melakukan tracing terhadap orang-orang yang melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19, melakukan pemeriksaan rapid test atau Real Time PCR Covid-19 secara berkala.
Selalu mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ke dalam ruangan dan melakukan pembersihan dan sterilisasi secara berkala pada area atau sarana yang digunakan bersama seperti gagang tangga, tombol lift, pintu toilet, dan fasilitas umum lainnya, segera mandi ketika sampai di rumah serta penambahan tenaga kesehatan dan menyediakan sarana dan prasarana kesehatan.
Pada Bidang Sosial dan Budaya, pemerintah akan memberian bantuan bahan pokok bagi masyarakat miskin terdampak Covid-19.
Untuk itu masyarakat diminta menghindari keramaian dan dilarang mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa.