Anggota DPRD Kota Madiun Diusulkan Dipecat dari PDI-P, Gara-gara Terjaring Razia Balap Liar

Ketua DPC PDI-P Kota Madiun Anton Kusumo mengatakan, usulan pemecatan Ikhsan telah disampaikan ke DPP PDI-P di Jakarta.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI
BERIKAN KETERANGAN— Anggota DPRD Kota Madiun, Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24) membantah bila dirinya terlibat dalam balap motor liar hingga dugaan perjudiannya saat terciduk operasi gabungan yang digelar Polres Madiun Kota pekan lalu.(KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI) 

SERAMBINEWS.COM, MADIUN - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan Kota Madiun mengusulkan Ikhsan Abdurrahman Siddiq dipecat dari keanggotaan partai.

Ikhsan yang merupakan anggota DPRD Kota Madiun itu dinilai mencoreng nama baik partai setelah terciduk dalam razia bapal motor liar pada awal Mei 2020.

Ketua DPC PDI-P Kota Madiun Anton Kusumo mengatakan, usulan pemecatan Ikhsan telah disampaikan ke DPP PDI-P di Jakarta.

“Hasil rapat pleno memutuskan saudara Ikhsan dinilai melanggar kode etik partai dan tidak menghargai marwah PDI-P.

Untuk itu diusulkan yang bersangkutan diberhentikan keanggotannya dari PDI-P,” ungkap Anton kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2020).

Berdasarkan hasil rapat pleno, Ikhsan dinilai melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Anton menjelaskan, pemberhentian seorang anggota partai harus mendapatkan persetujuan dari DPP PDI-P di Jakarta.

Saat ini, usulan pemberhentian Ikhsan sudah dibahas di tingkat DPD PDI-P Jawa Timur.

Menurut Anton, hasil penelusuran pengurus menunjukkan Ikhsan melakukan pelanggaran etik berat karena diduga terlibat dalam balapan liar di Ring Road Madiun.

Hal itu terbukti saat razia, anggota DPRD Kota Madiun itu terciduk bersama belasan pemuda lainnya.

DPC PDI-P Kota Madiun kecewa karena Ikhsan malah berkumpul dengan belasan pemuda saat seluruh pihak berjuang memutus rantai penyebaran Covid-19.

PECAT—Ketua DPC PDI-P Kota Madiun, Anton Kusumo menunjukkan dokumen usulan pemecatan Ikhsan Abdurrahman Siddiq dari keanggotaan partai setelah anggota DPRD itu terciduk dalam razia balap motor yang digelar Polres Madiun Kota awal Mei 2020.(KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI)
PECAT—Ketua DPC PDI-P Kota Madiun, Anton Kusumo menunjukkan dokumen usulan pemecatan Ikhsan Abdurrahman Siddiq dari keanggotaan partai setelah anggota DPRD itu terciduk dalam razia balap motor yang digelar Polres Madiun Kota awal Mei 2020.(KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI) 

 Jika usulan itu dikabulkan, Ikhsan harus meninggalkan jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Madiun.

DPC PDI-P Kota Madiun akan menyiapkan nama calon pengganti di DPRD Kota Madiun.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kota Madiun Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24) membantah terlibat balap motor liar dan perjudian saat terciduk razia gabungan yang digelar Polres Madiun Kota pada Kamis (7/5/2020).

 Politikus PDI-P Kota Madiun itu menyebut, sedang mencari makanan untuk santap sahur. “Saya tidak ikut balapan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved