Bakpak yang Cabuli Anak Kandung Ditangkap Polisi, Pelaku Mengaku Khilaf dan Menyesal
Bapak di Depok yang sudah berusia lebih dari setengah abad baru mengaku khilaf setelah 3 kali cabuli anak kandung.
Azis menuturkan, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.
“Saat ini pelaku sudah ditangkap dan yang bersangkutan kami sangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dimana yang bersangkutan telah melakukan pencabulan atau persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri yang baru berumur 10 tahun beberapa kali dan yang bersangkutan atas pasal itu, ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun,” katanya di lokasi yang sama.
• Idul Adha 1441 H, Ini Keutamaan Puasa Sunah 9 Hari Pertama di Bulan Dzulhijjah
• Kemana Pejabat Aceh Singkil Pagi Hari? Baru Disiplin Ketika Ada Sidak
• Gaji ke-13 Dicairkan Agustus 2020, Ini Daftar PNS dan TNI-Polri Penerima Gaji ke-13 dan Besarannya
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Baru Ngaku Khilaf Setelah 3 Kali Cabuli Anak Kandung, Bapak di Depok Tertunduk: Menyesal Sekali,