Luar Negeri
Di Kuwait, Orang Tua tak Imunisasi Anaknya Dipenjara 6 Bulan dan Didenda 1.000 Dinar atau Rp 48 Juta
Para orang tua atau pengasuh anak di Kuwait yang menolak memvaksinasi atau imunisasi anak-anak mereka akan didenda dan dipenjara.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
Para orang tua atau pengasuh anak di Kuwait yang menolak memvaksinasi atau Imunisasi anak-anak mereka akan didenda dan dipenjara.
SERAMBINEWS.COM - Para orang tua atau pengasuh anak di Kuwait yang menolak memvaksinasi atau Imunisasi anak-anak mereka akan didenda dan dipenjara.
Imunisasi atau vaksinasi merupakan penyuntikkan vaksin tertentu yang diberikan kepada bayi sesuai dengan usianya.
Imunisasi dilakukan untuk mencegah penyakit, kecacatan, dan kematian dari wabah yang dapat dicegah dengan memberikan vaksin tertentu ke dalam tubuh manusia.
Penyakit-penyakit tersebut, yakni tuberkulosis (TBC), hepatitis B, difteri, pertusis, tetanus, polio, campak, pneumonia, rubella, dan lain-lain.
Melansir dari Gulf News, Selasa (22/7/2020), Kementerian Kesehatan Kuwait telah memutuskan bahwa hukuman penjara dan denda akan dikenakan pada orang tua yang menolak memvaksinasi anak-anak mereka.
Kepala Kantor Perlindungan Hak Anak di kementerian itu, Mona Al Khawari menekankan pentingnya vaksinasi anak-anak dan mengimunisasi mereka selama tanggal yang ditentukan.
• Nasib Imunisasi di Tengah Pandemi Covid-19
• MPU Aceh Mengajak Warga Lakukan Imunisasi Dasar Lengkap
• Kerap Dianggap Sama, Inilah Perbedaan Antara Vaksinasi dan Imunisasi
Ia menegaskan bahwa tugas ini berada di tangan orang tua mereka atau mereka yang berada di bawah pengawasan anak-anak.
Berdasarkan Pasal 83 UU Perlindungan Anak Nomor 21 Tahun 2015 menetapkan bahwa
“Setiap orang tua, wali atau siapa pun yang secara hukum bertanggung jawab atas perawatan anak, yang belum memulai imunisasi dengan vaksin terhadap penyakit menular dan penyakit anak-anak sesuai dengan peraturan dan instruksi yang dikeluarkan oleh otoritas medis yang kompeten, harus dihukum penjara selama periode tidak melebihi enam bulan, dan/atau denda tidak melebihi 1.000 Dinar Kuwait (Rp 48 juta) ".
Al-Khawari mengatakan bahwa tahun lalu otoritasnya telah menahan para orang tua yang tidak memberikan vaknisasi kepada anaknya yang sudah jatuh tempo.
“Setelah beberapa kasus dilaporkan di kantor pada bulan sebelumnya tentang beberapa wali atau orang tua yang menahan diri untuk tidak memvaksinasi anak-anak mereka pada tanggal yang ditentukan bulan Oktober tahun lalu,” katanya.
• Amerika Serikat Tangkap Dua Peretas Asal China, Dicurigai Mencuri Data Vaksin Virus Corona
• Negara Lain Meneliti dan Mengembangkan Vaksin Covid-19 Sendiri, Mengapa Indonesia Pilih dari China?
• Vaksin Corona Akan Diproduksi Awal 2021, Menteri BUMN Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Hal itu sudah mendapat persetujuan dari wakil menteri kesehatan Kuwait.
“Departemen Kesehatan Masyarakat menginstruksikan manajer pusat kesehatan pencegahan bahwa orang tua yang menahan diri dari vaksinasi anak-anak mereka pada tanggal yang ditentukan harus diberitahu tentang hukuman ini dan mereka harus diberi tenggang waktu 14 hari " katanya.
Jika dalam waktu 14 hari itu orang tua enggan memvaksinasi anaknya, otoritas setempat akan mengambil jalur hukum yang diperlukan terhadap orang tua yang bersangkutan.
Al-Khawari menekankan kepada orang tua atau wali untuk memberikan imuniasi kepada anak-anak mereka pada tanggal yang ditentukan, hal itu merupakan permasalahan yang sangat penting
“Undang-undang tersebut telah menyoroti secara khusus pentingnya melindungi dan menjaga hak-hak anak-anak serta kesehatan dan keselamatan mereka,” ungkapnya.
Al Khawari meminta semua orang tua untuk memulai vaksinasi anak-anak mereka pada tanggal yang ditentukan untuk menghindari jeratan hukuman pidana yang ditetapkan oleh Undang-Undang tersebut. (Serambnews.com/Agus Ramadhan)