Luar Negeri

Amerika Serikat Tangkap Dua Peretas Asal China, Dicurigai Mencuri Data Vaksin Virus Corona

Dua pria China itu dicurigai mencoba mencuri penelitian vaksin virus corona dari lembaga pemerintah dan perusahaan swasta.

Editor: Faisal Zamzami
FBI via New York Post
Li Xiaoyu, salah satu peretas yang didakwa di pengadilan AS. (FBI via New York Post ) 

SERAMBINEWS.COM, WASHINGTON DC - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengumumkan pada Selasa (21/7/2020) bahwa pihaknya menangkap dua orang peretas asal China .

Dua pria China itu dicurigai mencoba mencuri penelitian vaksin virus corona dari lembaga pemerintah dan perusahaan swasta.

Asisten Jaksa Agung, John Demers dalam konferensi persnya mengatakan kedua orang itu diduga bekerja sama dengan Kementerian Keamanan Negara China dan Departemen Keamanan Provinsi Guangdong.

Keduanya melakukan "operasi gangguan komputer secara global" Berdasarkan laporan yang dilansir dari New York Post pada Selasa (21/7/2020).

Disebutkan bahwa 2 orang peretas tersebut adalah Li Xiaoyu (34 tahun) dan Dong Jiazhi (31 tahun).

Mereka menargetkan perangkat intelektual dan informasi bisnis rahasia yang dipegang oleh perusahaan yang menangani perawatan, pengujian, dan vaksin virus corona.

Selain itu, perusahaan farmasi dan pertahanan, pabrik teknologi tinggi, pembuat perangkat medis, perusahaan perangkat lunak permainan, dan perusahaan energi surya, adalah industri yang menjadi fokus kedua orang tersebut.

"Menurut dakwaan, aktivitas kejahatan siber sudah dimulai lebih dari 10 tahun yang lalu dan masih berlangsung hingga dakwaan ini diberikan," kata Demers.

Selama itu para peretas telah mencuri sekian terabyte data dari ratusan target, sehingga hal itu menjadi ancaman besar untuk AS dan jaringan asing lainnya.

Kedua peretas itu juga dituduh telah mencoba mengakses akun organisasi non-pemerintah, pembangkang, pemuka agama, dan aktivis hak asasi manusia di AS, China dan Hong Kong.

Li dan Dong diketahui fokus pada perusahaan teknologi tinggi di AS, Inggris, Australia, Belgia, Jerman, Jepang, Lithuania, Spanyol, Korea Selatan, dan Swedia.

 Dakwaan terhadap Li dan Dong tersebut diajukan di Pengadilan Distrik AS di Washington.

Lalu, Departemen Kehakiman mengungkapkan bahwa adanya kasus ini menunjukkan bahwa pemerintahan pusat China di Beijing menggunakan cara pencurian siber sebagai bagian dalam operasi dunia untuk "merampok, mereplikasi, dan mengganti" perusahaan non-China di pasar global.

Demers juga mengatakan dalam konferensi persnya bahwa China menyediakan "tempat yang aman" bagi para penjahat sebagai imbalan atas pekerjaan mereka.

“China sekarang telah bergabung bersama Rusia, Iran, dan Korea Utara, dalam klub negara-negara yang memalukan yang menyediakan tempat yang aman bagi para penjahat siber, sebagai imbalan bagi para penjahat yang 'dipanggil' untuk bekerja demi keuntungan negara," ujar Demers.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved