Gaji ke-13 Cair Agustus 2020, Berikut Rincian Besarannya dan Daftar PNS Penerima
Pembayaran gaji ke 13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Dan untuk pelaksanaan ini kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami/istri. PNS yang sudah memiliki suami/istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Lalu tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Sementara tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS.
(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti | Editor: Bambang P. Jatmiko, Sakina Rakhma Setiawan)
• 4 Tahun Berlalu Korban Gempa Pertanyakan Rumah Bantuan, Begini Tanggapan Wabup Pijay
• Wahyu Setiawan Mau Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Kasus Harun Masiku dan Kecurangan Pemilu
• Raja Salman Pimpin Rapat Kabinet Arab Saudi dari Rumah Sakit, Sumber Anonim Sebut Kondisinya Stabil
• Bakpak yang Cabuli Anak Kandung Ditangkap Polisi, Pelaku Mengaku Khilaf dan Menyesal
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Daftar PNS Penerima Gaji ke-13 dan Besarannya"