Breaking News

Kajian Islam

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Sendiri, Simak Penjelasan Buya Yahya

Kemudian untuk menyempurnakan ibadah, sebagian orang ingin melakukan pemotongan hewan kurban sendiri seperti yang dikerjakan Rasulullah SAW.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Mursal Ismail
INSTAGRAM @buyayahya_albahjah
Buya Yahya 

Hukum orang berkurban, jika Anda menyembelih sendiri, hukum Anda menyembelih sendiri adalah sunnah.

Jika Anda ingin berkurban dan Anda mampu dan bisa untuk menyembelihnya, tidak perlu alim-aliman, pokoknya pinter aja pegang pisau dan tahu mana yang harus disembelih.

Bolehkah Menjual Daging Kurban? Begini Penjelasan Buya Yahya

Hukum Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS)

Asalkan Anda bisa menyembelih, maka hukum menyembelih kurbannya sendiri adalah sunnah.

Itu saja, kalau Anda serahkan pada orang lain boleh-boleh saja.

Sunnah, ingat menyembelih kurban sendiri adalah sunnah, sempurna dalam mengabdi, tidak merepotkan orang lain.

Sembelih sendiri, kuliti sendiri, bagi-bagi, sempurna, tidak merepotkan orang lain.

Sunnah menyembelih dan Nabi melakukan itu sendiri, Nabi menyembelih dengan tangan beliau sendiri.

Demikian penjelasan Buya Yahya seperti tertera dalam video, maka hukum menyembelih hewan kurban sendiri adalah sunnah.

Namun jika tidak paham dan ditakutkan salah dalam menyembelih, sebaiknya menyerahkan pada panitia kurban yang memang sudah ahli menyembelih kurban. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

Pembagian Daging Hewan Kurban Berdasarkan Status Hukumnya, Begini Penjelasan Ustaz Masrul Aidi

Apakah Benar Ayam Diperbolehkan untuk Berkurban? Baca dan Simak Penjelasan Abu Mudi Berikut Ini

Hukum dan Pendapat Ulama Tentang Kurban, Ini Penjelasan Buya Yahya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved