Kajian Islam

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Sendiri, Simak Penjelasan Buya Yahya

Kemudian untuk menyempurnakan ibadah, sebagian orang ingin melakukan pemotongan hewan kurban sendiri seperti yang dikerjakan Rasulullah SAW.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Mursal Ismail
INSTAGRAM @buyayahya_albahjah
Buya Yahya 

Kemudian untuk menyempurnakan ibadah, sebagian orang ingin melakukan pemotongan hewan kurban sendiri seperti yang dikerjakan Rasulullah SAW.

SERAMBINEWS.COM - Berkurban menjadi salah satu ibadah tahunan yang sangat dianjurkan dilakukan umat muslim.

Bahkan ada beberapa dalil yang langsung menyandingkan shalat dengan ibadah kurban.

Seperti salah satu ayat Alquran berikut ini.

“Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)” (QS Al-An’am: 162-163).

Kemudian untuk menyempurnakan ibadah, sebagian orang ingin melakukan pemotongan hewan kurban sendiri seperti yang dikerjakan Rasulullah SAW.

Seperti penjelasan dalam hadist berikut ini.

“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut,” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Ini Rukun Kurban, Cara dan Bacaan Niat Penyembelihan Hewan Qurban

Hukum Memberikan Daging Kurban kepada Non-Muslim? Baca dan Simak Penjelasan UAS

Hukum Memotong Kuku dan Rambut Ketika Ingin Berkurban, Baca dan Simak Penjelasan UAS

Lalu bagaimana jika seorang muslim ingin melakukan penyembelihan kurban sendiri, namun belum memiliki cukup ilmu.

Bagaimanakah hukumnya ?

Mengenai hal tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

“Hukum Menyembelih Hewan Kurban Sendiri - Buya Yahya Menjawab,”  demikian isi tulisan dalam video yang diunggah pada 21 Agustus 2018 silam.

Berikut ini penjelasan Buya Yahya seperti tertera dalam video itu.

Apakah boleh menyembelih hewan kurban sendiri sedangkan di lingkungan ada orang alim dan mengerti menyembelih tapi tidak meminta bantuan karena ingin bisa?

Hukum orang berkurban, jika Anda menyembelih sendiri, hukum Anda menyembelih sendiri adalah sunnah.

Jika Anda ingin berkurban dan Anda mampu dan bisa untuk menyembelihnya, tidak perlu alim-aliman, pokoknya pinter aja pegang pisau dan tahu mana yang harus disembelih.

Bolehkah Menjual Daging Kurban? Begini Penjelasan Buya Yahya

Hukum Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS)

Asalkan Anda bisa menyembelih, maka hukum menyembelih kurbannya sendiri adalah sunnah.

Itu saja, kalau Anda serahkan pada orang lain boleh-boleh saja.

Sunnah, ingat menyembelih kurban sendiri adalah sunnah, sempurna dalam mengabdi, tidak merepotkan orang lain.

Sembelih sendiri, kuliti sendiri, bagi-bagi, sempurna, tidak merepotkan orang lain.

Sunnah menyembelih dan Nabi melakukan itu sendiri, Nabi menyembelih dengan tangan beliau sendiri.

Demikian penjelasan Buya Yahya seperti tertera dalam video, maka hukum menyembelih hewan kurban sendiri adalah sunnah.

Namun jika tidak paham dan ditakutkan salah dalam menyembelih, sebaiknya menyerahkan pada panitia kurban yang memang sudah ahli menyembelih kurban. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

Pembagian Daging Hewan Kurban Berdasarkan Status Hukumnya, Begini Penjelasan Ustaz Masrul Aidi

Apakah Benar Ayam Diperbolehkan untuk Berkurban? Baca dan Simak Penjelasan Abu Mudi Berikut Ini

Hukum dan Pendapat Ulama Tentang Kurban, Ini Penjelasan Buya Yahya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved