Pengelapan Uang Nasabah

Ini Deretan Barang Bukti Kasus Vina Abdya, Cewek Glamor yang Gelapkan Uang 'Nasabah' Miliaran Rupiah

Hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Abdya, jumlah korban yang sebelumnya diumumkan 6 orang, bertambah 18 orang sehingga

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Ansari Hasyim
Serambinews.com
Foto RS alias Vina, karyawati salah satu bank BUMN di Aceh Barat Daya (Abdya) yang membawa lari miliaran uang nasabah. Foto: Facebook Vina 

Barang bukti terdiri dari 2 unit mobil (mobil pribadi), yaitu satu unit merk Honda HRV warna putih nomor polisi BL 1381 BZ disita dari RS alias Vina saat penangkapan tanggal 4 Juli lalu.

Pendalaman yang dilakukan penyidik menyita lagi satu unit mobil merek Honda Jazz, dalam kondisi masih pelat putih. Mobil Jazz terbaru itu disita dari salah seorang saksi korban.

Barang bukti lain yang disita 7 unit sepeda motor merek Honda Scopy dan Yamaha NMAX, 6 unit TV LED, 1 batang emas antam 50 gram, 1 unit kulkas dua pintu, 1 unit mesin cuci, 1 unit dispenser, 1 unit open listrik, 5 unit Hp, 2 unit sepeda lipat, dan 2 gelang perhiasan emas.

Selanjutnya, 1 unit EDC bank, 5 unit kartu ATM, 3 lembar STNK, 2 lembar BPKB, 1 lembar buku BRI Syariah, 7 lembar kwitansi, 1 examplar rekening koran, 1 buah ID Card bank.

Juga disita uang tunai Rp 3.358.000, dengan rincian Rp 1.841.000 ketika Vina ditangkap 4 Juli lalu, dan sisanya disita ketika dilakukan pengeledahan tempat kediaman Vina di Desa Meudang Ara, Blangpidie, beberapa hari lalu.

Menjawab wartawan tentang kemungkinan tersangka lebih dari satu orang, Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution menjelaskan sangat tergantung hasil pendalaman lebih lanjut.

“Kasus ini terus kita dalami,” katanya.

Demikian juga barang bukti terus dikejar baik yang ada di Kabupaten Abdya maupun di luar daerah, jika ada bukti kuat bahwa barang tersebut diperoleh dari hasil kejahatan maka dilakukan penyitaan.

Sementara rumor yang terekam Serambinews.com bahwa berkembang dugaan bahwa tersangka Vina tidak bermain sendiri dalam kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah bank dalam jumlah tergolong fantantis itu.

Korban juga masih sangat banyak yang belum melapor tanpa sebab yang jelas, padahal nilai kerugian yang dialami korban tergolong besar.

Malahan, di antara korban yang belum melapor itu dikabarkan ada beberapa oknum Anggota DPRK Abdya.

Belum lagi, banyak hadiah dari Vina yang masih berada di tangan ‘nasabahnya’ yang bisa dijadikan barang bukti dalam proses pengusutan lebih lanjut.

Karena itu, dituntut kerja keras penyidik untuk melakukan pengembangan.

Sejauh ini di antara puluhan korban hanya dua orang yang mengakui jumlah kerugian yang dialami, yaitu Anton Sumarno, Anggota DPRK Abdya mengalami kerugian Rp 2,4 miliar dan Zahraini, seorang pensiunan bank mengaku rugi Rp 300 juta.

Seperti diberitakan, S alias Vina (26), oknum karyawati salah satu bank BUMN di Blangpidie, ditangkap Tim Satreskrim Polres Abdya di salah satu rumah kontrakan di Desa Belang Bebangka, Kecamatan Pengasing, Aceh Tengah, Sabtu (4/7/2020) lalu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved