Pengelapan Uang Nasabah

Ini Deretan Barang Bukti Kasus Vina Abdya, Cewek Glamor yang Gelapkan Uang 'Nasabah' Miliaran Rupiah

Hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Abdya, jumlah korban yang sebelumnya diumumkan 6 orang, bertambah 18 orang sehingga

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Ansari Hasyim
Serambinews.com
Foto RS alias Vina, karyawati salah satu bank BUMN di Aceh Barat Daya (Abdya) yang membawa lari miliaran uang nasabah. Foto: Facebook Vina 

Wanita muda yang dikenal dengan gaya hidup glamor itu beralamat Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie itu ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang nasabah bank bernilai miliaran rupiah.

Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan iming-iming kepada korban diberikan reward atau hadiah dari uang yang diminta oleh tersangka, dalam hal ini bentuk deposit.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan junto Pasal 372 junto Pasal 378 KUHPidana.

Ancaman hukuman lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya 10 miliar rupiah dan paling banyak 20 miliar rupiah.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved