Pengelapan Uang Nasabah
Ini Deretan Barang Bukti Kasus Vina Abdya, Cewek Glamor yang Gelapkan Uang 'Nasabah' Miliaran Rupiah
Hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Abdya, jumlah korban yang sebelumnya diumumkan 6 orang, bertambah 18 orang sehingga
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah melibatkan tersangka RS alias Vina (26), oknum karyawati salah satu bank BUMN di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), semakin terungkap.
Hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Abdya, jumlah korban yang sebelumnya diumumkan 6 orang, bertambah 18 orang sehingga jumlah korban menjadi 24 orang.
Total uang berhasil dihimpun tersangka Vina tidak tanggung-tangung mencapai Rp 9,9 miliar lebih.

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK dalam konferensi pers digelar di depan ruang kerja Sat Reskrim Mapolres setempat, Rabu (22/7/2020) menjelaskan, tersangka belum bertambah, masih tetap satu orang, yaitu RS alias Vina.
Tersangka berhasil ditangkap atas bantuan informasi masyarakat di sebuah rumah Desa Belang Bebangka, Kecamatan Pengasing, Aceh Tengah pada 4 Juli 2020 lalu.
• Vina Sukses Kumpul Uang Rp 9,9 Miliar, Korban Jadi 24 Orang, Polres Abdya Sita 2 Mobil dan Lainnya
• Lima Putra Putri Gayo Lues Lulus Politeknik Furniture Kendal, Beasiswa Kementerian Perindustrian
• Imbas Corona, Daya Beli Sapi Kurban di Pasar Hewan Sibreh Anjlok, Turun Hingga Rp 2 Juta per Ekor
Konferensi pers kedua yang digelar dalam pengungkapan kasus Vina, Kapolres AKBP Muhammad Nasution, didampingi Wakapolres Kompol Zainuddin, Kabag Ops AKP Haryono SE, dan Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi STP.
Korban untuk sementara bertambah menjadi 24 orang, terdiri dari antara lain, pedagang, masyarakat, pensiunan, dan Anggota DPRK. Uang yang berhasil dikumpul oleh tersangka Vina berjumlah Rp 9,9 miliar.
Untuk menggungkapkan kasus mengggeparkan publik itu, penyidik telah memeriksa 29 saksi. Di antara saksi yang sudah diperiksa termasuk pejabat dari kantor wilayah bank BUMN di Banda Aceh.

Proses pendalaman yang dilakukan penyidik, uang yang dihimpun sejumlah Rp 9,9 miliar lebih, telah digunakan tersangka Vina untuk memberi reward (hadiah) kepada para korban.
Hadiah diberikan dalam bentuk uang tunai dan berupa barang atau benda.
Hadiah dalam bentuk uang yang telah diberikan kepada korban, sejumlah Rp 4,3 miliar lebih. Sedangkan hadiah dalam bentuk barang dengan nilai Rp 1,7 miliar.
Adapun sisanya, Rp 3,9 miliar lebih belum bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka Vina.
Kapolres AKBP Muhammad Nasution menjelaskan, hadiah dalam bentuk barang atau benda senilai Rp 1,7 miliar lebih tersebut telah disita sebagai barang bukti pengusutan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita berjumlah puluhan, kemudian diperlihatkan kepada awak media dalam konferensi pers, Rabu sore.