Berita Aceh Utara
Jawaban Mahkamah Syariyah Lhoksukon, Soal 2 Putusan Dalam 1 Kasus yang Diterima Kajari Aceh Utara
“Jadi vonis terdakwa ini dia (Husaini) melakukan tindak pidana pasal pelecehan seksual, kemudian poin duanya, kita perintahkan terdakwa direhab di...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Humas Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Wafa’ yang ditemui Serambinews.com, di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Aceh Utara juga menyerahkan amar putusan kasus pelecehan seksual tersebut.
Dalam amar putusan itu, poin pertama disebutkan, menyatakan terdakwa Husaini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah “Pelecehan seksual” sebagai diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Pada poin 2, memerintahkan agar terdakwa dilakukan rehabilitasi di rumah sakit yang ditunjuk, dalam hal ini rumah sakit jiwa Banda Aceh di Banda Aceh.
Kemudian poin 3, menetapkan barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada pemiliknya.
Sedangkan poin nomor 4, membebankan biaya perkara kepada negara.
“Jadi vonis terdakwa ini dia (Husaini) melakukan tindak pidana pasal pelecehan seksual, kemudian poin duanya, kita perintahkan terdakwa direhab di rumah sakit jiwa, karena dia sudah terbukti gila, itu vonis dari kami, tidak ada yang namanya putusan, kan tidak boleh putusan itu dua kali, hanya itu satu,” ujar Wafa’.
• World Bank Prediksi Indonesia Jadi Negara Dengan Perekonomian Terbesar Ke-5 di Dunia
Menurut Humas Syar’iyah Lhoksukon, dia tidak dihukum, karena gangguan jiwa berdasarkan hasil visum dari dokter jiwa.
“Dia tidak bisa dihukum karena gila itu,” ujar Wafa’.
Gangguan jiwa tersebut dibuktikan dengan hasil visum dan dalam persidangan tidak bisa digali informasi dari terdakwa, apalagi sidang dengan telekonferen.
Selain itu dalam proses persidangan, kata Humas, tidak memahami apapun dari pertanyaan hakim.
Kemudian, majelis hakim menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi terdakwa.
“Jadi kami melalui penasehat hukumnyalah berkomunikasi di persidangan,” kata Humas Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon. (*)
• Joe Biden Pertimbangkan Wanita Kulit Hitam Jadi Calon Wakil Presiden Amerika Serikat