Berita Aceh Utara
Jawaban Mahkamah Syariyah Lhoksukon, Soal 2 Putusan Dalam 1 Kasus yang Diterima Kajari Aceh Utara
“Jadi vonis terdakwa ini dia (Husaini) melakukan tindak pidana pasal pelecehan seksual, kemudian poin duanya, kita perintahkan terdakwa direhab di...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Jadi vonis terdakwa ini dia (Husaini) melakukan tindak pidana pasal pelecehan seksual, kemudian poin duanya, kita perintahkan terdakwa direhab di rumah sakit jiwa, karena dia sudah terbukti gila, itu vonis dari kami, tidak ada yang namanya putusan, kan tidak boleh putusan itu dua kali, hanya itu satu,” ujar Wafa’.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Pihak Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Aceh Utara mengaku, tidak mengetahui adanya dua putusan dalam satu kasus perkara pelecehan seksual dengan terdakwa Husaini (22), warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Karena pihaknya tidak pernah mengeluarkan dua putusan dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Humas Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Aceh Utara Wafa’ MH kepada Serambinews.com, Rabu (22/7/2020).
Untuk diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH menerima dua putusan dalam satu perkara.
Yaitu kasus dugaan pelecehan seksual atau mencoba merudapaksa yang isi amar putusannya berbeda.
Hal itu disampaikan Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH dalam konferensi pers pada Rabu (22/7/2020) di aula kejari setempat yang didampingi para kasi.
• Turki Undang Para Pemimpin Dunia Untuk Shalat Jumat Perdana di Hagia Sophia
Konferensi itu diadakan seusai mengikuti peringatan upacara Hari Amal Bhakti (HAB) ke-60 secara virtual.
Diberitakan sebelumnya, Husaini (22) warga Kecamatan Baktiya Aceh Utara nekat menghadang H, seorang wanita yang sedang mengenderai sepeda motor (Sepmor) ketika melintasi jalan Desa Meunasah Reudeup Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara pada Rabu (26/11/2019) pada pukul 11.00 WIB.
Namun, aksi merudapaksa tersebut gagal, karena diketahui warga.
Kemudian, kasus itu ditangani Polres Aceh Utara.
Setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas Kejari Aceh Utara, kemudian polisi melimpahkan berkas kasus tersebut bersama dengan tersangka.
Lalu, jaksa melimpahkan berkas kasus itu ke Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Aceh Utara untuk proses sidang setelah siap dakwaan.
Setelah menjalani serangkaian proses sidang kemudian pada 29 Juni 2020, Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Aceh Utara, yang diketuai Wafa’ MH didampingi dua anggota, A Latif Rusydi Azhari Harahap SHI dan Riki Dermawan SHI memutuskan perkara tersebut.
• Pekerja Jargas di Langsa Sering tak Gunakan APD, Rekanan Tegaskan Patuhi Protokol Kesehatan