Berita Aceh Utara

Jawaban Mahkamah Syariyah Lhoksukon, Soal 2 Putusan Dalam 1 Kasus yang Diterima Kajari Aceh Utara 

“Jadi vonis terdakwa ini dia (Husaini) melakukan tindak pidana pasal pelecehan seksual, kemudian poin duanya, kita perintahkan terdakwa direhab di...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For: Serambinews.com
Humas Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon Aceh Utara, Wafa' MH. 

“Jadi vonis terdakwa ini dia (Husaini) melakukan tindak pidana pasal pelecehan seksual, kemudian poin duanya, kita perintahkan terdakwa direhab di rumah sakit jiwa, karena dia sudah terbukti gila, itu vonis dari kami, tidak ada yang namanya putusan, kan tidak boleh putusan itu dua kali, hanya itu satu,” ujar Wafa’.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Pihak Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Aceh Utara mengaku, tidak mengetahui adanya dua putusan dalam satu kasus perkara pelecehan seksual dengan terdakwa Husaini (22), warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Karena pihaknya tidak pernah mengeluarkan dua putusan dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Humas Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Aceh Utara Wafa’ MH kepada Serambinews.com, Rabu (22/7/2020).

Untuk diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH menerima dua putusan dalam satu perkara.

Yaitu kasus dugaan pelecehan seksual atau mencoba merudapaksa yang isi amar putusannya berbeda.

Hal itu disampaikan Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH dalam konferensi pers pada Rabu (22/7/2020) di aula kejari setempat yang didampingi para kasi.

Turki Undang Para Pemimpin Dunia Untuk Shalat Jumat Perdana di Hagia Sophia

Konferensi itu diadakan seusai mengikuti peringatan upacara Hari Amal Bhakti (HAB) ke-60 secara virtual.

Diberitakan sebelumnya, Husaini (22) warga Kecamatan Baktiya Aceh Utara nekat menghadang H, seorang wanita yang sedang mengenderai sepeda motor (Sepmor) ketika melintasi jalan Desa Meunasah Reudeup Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara pada Rabu (26/11/2019) pada pukul 11.00 WIB.

Namun, aksi merudapaksa tersebut gagal, karena diketahui warga.  

Kemudian, kasus itu ditangani Polres Aceh Utara.

Setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas Kejari Aceh Utara, kemudian polisi melimpahkan berkas kasus tersebut bersama dengan tersangka.

Lalu, jaksa melimpahkan berkas kasus itu ke Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Aceh Utara untuk proses sidang setelah siap dakwaan.

Setelah menjalani serangkaian proses sidang kemudian pada 29 Juni 2020, Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Aceh Utara, yang diketuai Wafa’ MH didampingi dua anggota, A Latif Rusydi Azhari Harahap SHI dan Riki Dermawan SHI memutuskan perkara tersebut.

Pekerja Jargas di Langsa Sering tak Gunakan APD, Rekanan Tegaskan Patuhi Protokol Kesehatan

Humas Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Wafa’ yang ditemui Serambinews.com, di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Aceh Utara juga menyerahkan amar putusan kasus pelecehan seksual tersebut.

Dalam amar putusan itu, poin pertama disebutkan, menyatakan terdakwa Husaini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah “Pelecehan seksual” sebagai diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pada poin 2, memerintahkan agar terdakwa dilakukan rehabilitasi di rumah sakit yang ditunjuk, dalam hal ini rumah sakit jiwa Banda Aceh di Banda Aceh.

Kemudian poin 3, menetapkan barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada pemiliknya.

Sedangkan poin nomor 4, membebankan biaya perkara kepada negara.

“Jadi vonis terdakwa ini dia (Husaini)  melakukan tindak pidana pasal pelecehan seksual, kemudian poin duanya, kita perintahkan terdakwa direhab di rumah sakit jiwa, karena dia sudah terbukti gila, itu vonis dari kami, tidak ada yang namanya putusan, kan tidak boleh putusan itu dua kali, hanya itu satu,” ujar Wafa’.

World Bank Prediksi Indonesia Jadi Negara Dengan Perekonomian Terbesar Ke-5 di Dunia

Menurut Humas Syar’iyah Lhoksukon, dia tidak dihukum, karena gangguan jiwa berdasarkan hasil visum dari dokter jiwa.

“Dia tidak bisa dihukum karena gila itu,” ujar Wafa’.

Gangguan jiwa tersebut dibuktikan dengan hasil visum dan dalam persidangan tidak bisa digali informasi dari terdakwa, apalagi sidang dengan telekonferen.

Selain itu dalam proses persidangan, kata Humas, tidak memahami apapun dari pertanyaan hakim.

Kemudian, majelis hakim menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi terdakwa.

“Jadi kami melalui penasehat hukumnyalah berkomunikasi di persidangan,” kata Humas Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon. (*)

Joe Biden Pertimbangkan Wanita Kulit Hitam Jadi Calon Wakil Presiden Amerika Serikat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved