Berita Langsa
Sopir Mobil Jumbo Asal Langsa Baro Ditangkap Bersama Warga Aceh Utara, Polisi Sita 36 Kg Ganja
Bawa pulang ganja seberat 6 kg ganja dari Aceh Utara, sopir angkutan umum minibus Jumbo diringkus Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Polisi sita 36 ganja kering masing-masing dari 6 Kg dari sopir angkutan umum minibus Jumbo asal Langsa Baro, RS (35) diringkus Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa. Kemudian 2 karung ganja kering seberat 30 Kg dari AZ (56), beralamat di Dusa Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
Tujuan tersangka RS membeli ganja dengan jumlah besar itu, ia akan diedarkan kembali di sekitar tempat tinggalnya agar mendapatkan keuntungan.
Lalu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa ini melakukan pengembangan pukul 03.00 WIB Rabu (22/07/2020), kembali berhasil manangkap tersangka AZ.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka AZ di Aceh Utara itu, Polisi kembali berhasil menemukan 2 karung ganja seberat 30 kg.
"Tersangka AZ mengaku ganja ini ia dapatkan dari temannya berinisial J di Kabupaten Bireuen. Saat ini kita masih memburu J," imbuh Iptu Wijaya Yudi. (*)
• Wabah Covid-19 Mulai Mengancam Wisata di Aceh Tamiang
Berita Terkait