Berita Banda Aceh
Terkait Pembatalan 12 Proyek Multiyears, Pakar Hukum: DPRA Tidak Boleh Membatalkan Sepihak
Pakar Hukum, Mawardi Ismail SH MHum turut mengomentari keputusan mayoritas anggota DPRA yang menyetujui pembatalan nota MoU 12 proyek multiyears...
Penulis: Subur Dani | Editor: Jalimin
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pakar Hukum, Mawardi Ismail SH MHum turut mengomentari keputusan mayoritas anggota DPRA yang menyetujui pembatalan nota MoU 12 proyek multiyears tahun 2020-2022 yang sebelumnya sudah disahkan dalam APBA 2020.
Dari aspek hukum, Mawardi menjelaskan, pembatalan itu tidak diboleh dilakukan secara sepihak oleh DPRA.
Pasalnya, 12 proyek multiyears tahun 2020-2022 itu sudah masuk dalam Qanun APBA 2020.
"Sebenarnya kalau memang sudah masuk dalam qanun dan sudah disahkan, kemudian sudah dievaluasi sama Mendagri dan proses pembentukan qanun sudah dilalui, DPRA tidak bisa membatalkan itu secara sepihak," kata Mawardi saat dimintai pendapatnya, Rabu (22/7/2020).
Kacamata Mawardi melihat, suasana hubungan eksekutif dan legislatif di Aceh selama ini runyam, ditambah lagi dengan isu ini, hubungannya semakin runyam.
Seharusnya jika ada persoalan seperti yang sedang dihadapi, harus ditempuh secara musyawarah.
"Persoalan misalnya ada hal-hal yang tidak disetujui itu bisa dibicarakan. Sebab Kalau membatalkan qanun jelas tidak bisa," kata Mawardi.
Menurutnya, apabila ada hal-hal dalam qanun yang dianggap tidak beres, maka pembatalan bisa dilakukan dengan dua cara; legislatif review (pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif), kedua melalui judicial review (ke mahkamah agung).
"Sudah dimuat dalam qanun, jadi pembatalan hanya bisa dengan dua cara itu. Pembatalan qanun juga harus dilakukan dengan qanun. Sudah dimuat dalam qanun yang sah maka pembatalannya itu hanya melalui dua cara itu," jelas Mawardi.
Oleh sebab itu, lagi-lagi Mawardi berharap persoalan ini diselesaikan secara musyawarah. Artinya tanpa harus menabrak ketentuan hukum.
"Kalau ada hal-hal yang DPRA kurang sepakat, saya kira bisa dilakukan penyesuaian, perubahan qanun, tahapan. Jadi kita berharap ini bisa diselesaikan secar bijak," ujarnya
Terakhir, ditanya Serambinews.com apakah persoalan ini sarat kepentingan politik? Mawardi tersenyum.
"Yang namanya keputusan politik pasti ada kepentingan politik. Ini tidak bisa dinafikan," pungkas Mawardi Ismail.(*)
• Pemilihan Ketua DPD II Golkar Aceh Tamiang Dilanjutkan dengan Musyawarah dan Mufakat
• Lima Putra Putri Gayo Lues Lulus Politeknik Furniture Kendal, Beasiswa Kementerian Perindustrian
• Imbas Corona, Daya Beli Sapi Kurban di Pasar Hewan Sibreh Anjlok, Turun Hingga Rp 2 Juta per Ekor