Idul Adha 1441 H
Apa Hukumnya Orang Kaya Tapi Tak Berkurban, Berdosakah? Begini Dalil Hadis dan Penjelasannya
Ustadz Ahmad Anshori menjelaskan pada dasarnya hukum berkurban adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan).
Menurut Ustadz Ahmad Anshori, orang yang mampu tapi tak berkurban maka hal itu adalah perbuatan makruh.
Oleh karena itu sebagian ulama berpandangan untuk sangat menganjurkan bagi muslim yang mampu.
Pandangan ini diambil dari dalil hadis shahih.
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
"Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Pandangan dan pendapat ini dipegang para ulama bermazhab Hanafi.
Ada juga riwayat lainnya, dari Abu Bakr, Umar dan Ibnu Abbas ketika pernah tidak berkurban, karena mereka khawtir jika berkurban dianggap suatu yang wajib.
Ustadz Ahmad Anshori menjelaskan, Imam Thahawi mengatakan, Asy-Sya'bi meriwayatkan dari Suraihah, beliau berkata,
“Saya melihat Abu Bakr dan Umar -semoga Allah meridhoi keduanya- tidak berqurban. Karena tidak ingin orang mengikutinya (pent. menganggapnya wajib).” (Mukhtashor Ikhtilaf al-Ulama 3/221).
Kemudian, Abu Mas'ud Anshori juga mengatakan,
إني لأدع الأضحى وأنا موسر مخافة أن يرى جيراني أنه حتم علي.
"Sungguh saya pernah tidak berqurban padahal kondisi saya mampu.
Karena saya khawatir tetanggaku akan berpandangan bahwa berqurban itu kewajiban. (Ahkam al Quran, al Jasshos, 5/85).
Lanjut kata Ustadz Ahmad Anshori, Ibnu Umar menegaskan,
ليست بحتم ـ ولكن سنة ومعروف