Idul Adha 1441 H

Apa Hukumnya Orang Kaya Tapi Tak Berkurban, Berdosakah? Begini Dalil Hadis dan Penjelasannya

Ustadz Ahmad Anshori menjelaskan pada dasarnya hukum berkurban adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan).

Editor: Nur Nihayati
ACT Aceh/For Serambinews.com
ILUSTRASI - Mitra ACT dari Turki menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban di Aceh Besar tahun lalu. 

"Berkurban bukan sebuah kewajiban. Namun hanya sunah yang ma’ruf.” (Ahkam al Quran, al Jasshos, 5/85).

Demikian, Ustadz Ahmad Anshori menerangkan lebih tepat hukum berkurban adalah sunnah muakkad.

Sementara itu makna sunnah tersebut dapat dilihar dari sudut pandang fikih.

Dalam arti, bila dikerjakan mendapat pahala, bila tidak dikerjakan tidak berdosa.

Sehingga meski orang kaya atau mampu tidak berkurban tidak berdosa, hanya saja hukumnya makruh.

Hikmah berkurban

Ada beberapa hikmah ketika muslim menjalankan ibadah kurban, sebagaimana dilansir dari muslim.or.di.

1. Meraih ketakwaan

Umat muslim khendaknya tahu, kurban adalah satu di antara perintah Allah SWT.

Sebagaimana termaktub dalam firman-Nya Al Quran Surat Al Kautsar:2.

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

"Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr)."

Tafsiran ayat ini adalah perintah Allah agar hamba-Nya berkurban pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr).

Allah SWT juga berfirman dalam Al Quran Surat Al Hajj:37.

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved