Idul Adha 1441 H

Apa Hukumnya Orang Kaya Tapi Tak Berkurban, Berdosakah? Begini Dalil Hadis dan Penjelasannya

Ustadz Ahmad Anshori menjelaskan pada dasarnya hukum berkurban adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan).

Editor: Nur Nihayati
ACT Aceh/For Serambinews.com
ILUSTRASI - Mitra ACT dari Turki menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban di Aceh Besar tahun lalu. 

Ustadz Ahmad Anshori menjelaskan pada dasarnya hukum berkurban adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan).

SERAMBINEWS.COM - Hari Raya Idul Adha 1441 H akan jatuh pada Jumat (31/7/2020).

Menyambut Idul Adha 2020, umat muslim akan melaksanakan ibadah kurban.

Kemudian daging kurban dibagikan kepada kaum muslim yang diprioritasnya mereka kurang mampu.

Ada sebagian muslim yang menyembelih hewan kurban, tetapi ada juga yang tidak ikut menyembelihnya.

Akhirnya, pertanyaan bagaimana hukum orang kaya yang mampu berkurban tapi tak melaksanakannya, lantas apakah berdosa? muncul di kalangan umat muslim.

Sebagian orang memang memiliki kemampuan yang berbeda-beda.

Ada sebagian orang yang memiliki harta berlebih.

Orang tersebut pun dinilai mampu untuk menunaikan ibadah berkurban Idul Adha.

Tapi, bagaimana hukum bila orang kaya atau muslim yang memiliki harta berlebih itu tak berkurban?

Disadur Tribunjabar.id dari Konsultansisyariah.com, Ustadz Ahmad Anshori, Lc memberikan penjelasan.

Ustadz Ahmad Anshori menjelaskan pada dasarnya hukum berkurban adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan).

Sehingga orang yang meninggalkan ibadah tersebut tidak berdosa.

Pendapat tersebut dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur).

Hanya saja ulama juga mewanti-wanti kepada muslim yang mampu kemudian tidak berkurban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved