Berita Aceh Timur
Baitul Mal Aceh Timur Salurkan Zakat Kepada 50 Mualaf
Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur, menyalurkan zakat kepada senif Mualaf sebanyak 50 orang di Aceh Timur.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Karyawan perusahaan yang berpendapatan Rp 5,4 juta juga dikenakan zakat profesi 2,5 persen, dan karyawan berpendapatan dibawah itu dikenakan infaq 1 persen.
“Jadi kita mohon kepada perusahaan agar mengumpulkan langsung dan diserahkan kepada Baitul Mal untuk disalurkan kepada yang berhak menerima di Aceh Timur,” pinta Tgk Hasanuddin.
Terkait badan usaha, jelas Tgk Hasanuddin, di Aceh Timur, baru sebagian badan usaha menyalurkan zakat usaha kepada Baitul Mal.
• Ini Imam dan Khatib Shalat Jumat di Pidie Besok, 24 Juli 2020
Sedangkan, pengusaha perorangan lebih cenderung menyalurkan zakat usaha secara langsung kepada fakir miskin di sekitar tempat usahanya.
Karena itu, kepada pengusaha pereorangan kepala Baitul Mal, juga berharap agar pengusaha perorangan/pedagang yang genap satu tahun menjalankan usahanya (bukan akhir tahun kelender maseji).
Apabila setiap akhir tahun usahanya sampai nisabnya (jumlah harta benda minimum) yang dikenakan zakat yaitu sebanyak 28 mayam emas atau 94 gram emas dari jumlah keseluruhan barang yang diperjualbelikan wajib menyalurkan zakat usaha 2,5 persen.
“Selama ini usaha perseorangan di Aceh Timur menyalurkan langsung zakat kepada fakir miskin di sekitarnya.
Karena itu, kita mohon kesadarannya untuk menyalurkan zakat kepada Baitul Mal, untuk selanjutnya disalurkan kepada berhak menerima dalam wilayah Aceh Timur,” harap Tgk Hasanuddin. (*)
• Kisah Wanita Jatuh Cinta Pada Pria Gelandangan Tidur Beralas Kotak, Kini Kehidupannya Berubah Total