Fakta Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Ini Sejumlah Alasannya

tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat

Editor: Faisal Zamzami
http://www.jemberkab.go.id/
Fakta-fakta Pemakzulan Bupati Jember Faida, DPRD Kecewa soal Kinerja dan Tak Hadir Sidang Paripurna 

Fraksi PKB juga memberikan delapan catatan yang tidak jauh berbeda dengan fraksi lainnya.

Salah satunya adalah kebijakan pengadaan barang dan jasa diduga melanggar ketentuan Perpres nomor 16 tahun 2018.

“Kami meminta Mendagri menerapkan aturaan, menajuthkan sanksi adiministratif berat pada bupati Jember,” tegas juru bicara fraksi PKB Sri Winarni.

Pembelaan Bupati Faida

Bupati Jember Faida menilai usulan hak menyatakan pendapat tidak memenuhi prosedur sebagaimana dalam pasal 78 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018.

Dalam aturan itu, pengusulan hak menyatakan pendapat (HMP) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi dan alasan pengajuan usulan pendapat.

Kemudian materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak angket.

Namun, surat DPRD Jember pada Bupati Jember untuk hadir dalam memberikan pendapat dalam sidang tersebut tidak disertai denga dokumen pendukung sebagaimana diwajibkan dalam pasal 78 diatas.

“Tidak dilampirkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat membawa kerugian pada bupati,” ucap Faida dalam keterangan yang dikirim kepada DPRD Jember. (Kontributor Jember, Bagus Supriadi)

Bupati Tgk Amran Letakkan Batu Pertama Proyek Pembangunan PKS di Trumon Timur, Ini Kapasitasnya

Pagelaran Seni Virtual Tahap Pertama Taman Seni dan Budaya Aceh Libatkan 21 Sanggar dan Komunitas

Rossi Keluhkan Kondisi Ban, Bos Michelin Sebut Gaya Balap Legenda MotoGP Itu yang Bermasalah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyebab Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved