Berita Pidie
New Normal, Banyak Istri Gugat Cerai Suami, Ini Faktornya
"Jika dihitung persentase perbandingannya 10 kasus cerai talak maka 40 kasus cerai gugat," ujarnya.
Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
"Jika dihitung persentase perbandingannya 10 kasus cerai talak maka 40 kasus cerai gugat," ujarnya.
Laporan Nur Nihayati | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Di Pidie, perkara cerai gugat (fashah) yang dilakukan oleh istri kepada suami mengalami peningkatan.
Jika dibanding cerai talak yang diajukan suami kepada istri.
Dalam bulan Juni 2020 saja di era memasuki masa new normal ini cerai gugat mencapai 77 kasus.
Jauh lebih tinggi, jika dibanding cerai talak hanya 14 kasus.
Kepala Mahkamah Syar'iyah Sigli, Dr H Munir SH MAg didampingi Panitra Muda Hukum, Dedy Afrizal S.H.I kepada Serambinews.com, Kamis (23/7/2020) perkara gugat cerai mendominasi.
"Jika dihitung persentase perbandingannya 10 kasus cerai talak maka 40 kasus cerai gugat," ujarnya.
Akan tetapi, pengadilan tetap melakukan langkah-langkah mediasi sebelum perceraian dikabulkan.
Tingginya angka istri menggugat cerai suaminya terjadi dikarenakan beberapa faktor.
Paling mendominasi faktor ekonomi. Lalu faktor Handphone android juga ada.
• Video Viral, Ajari Anaknya Teknik Menggocek Bola Sambil Pakai Sarung, Pria Jatuh dan Nyaris Cedera
• DPRA Bahas Serius PKS Abdya, Masih Proses Surat Bupati Akmal Ibrahim
• KNPI Siap Membela Kepentingan Rakyat
"Maksud faktor HP, salah satu pasangan asyik main HP sehingga berujung cek cok karena tak mempedulikan pasangannya," jelasnya.
Di samping itu kalangan istri yang menggugat cerai suami ini dari sejumlah kalangan ada sebagian besar adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Malah, ada juga saat masih susah akur lalu ketika sama-sama sudah mapan menjadi pegawai malah mengajukan perceraian.
Faktor lainnya, karena pengaruh perkembangan teknologi informasi, melalui media sosial (medsos) yang berdampak terjadinya perselingkuhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kepala-mahkamah-syariyah-sigli-dr-h-munir-sh-mag-di-sigli.jpg)