Wakil Ketua Komisi X, Ironi Tunjangan Guru Dipotong, CSR Malah dapat Dana Gajah

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyesalkan isu ketidakadilan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyusul...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
hand over dokumen pribadi
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyesalkan isu ketidakadilan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyusul kisruhnya pemberian dana gajah sebesar Rp 20 miliar kepada organisasi CSR (Corporate Social Responsibility/tanggung jawab sosial perusahaan) milik Tanoto Foundation dan Sampoerna untuk pelatihan guru.

“Setelah kemarin marak guru yang protes karena tunjangannya disetop, sekarang anggaran gajah malah dikasih buat melatih guru, tapi melalui perusahaan besar, ini ironi,” kritiknya, Kamis (23/7/2020).

Fikri melihat kekisruhan ini akan memicu protes para guru lebih besar lagi karena dianggap mengusik rasa keadilan dan nurani publik.

“Belum selesai masalah pemotongan anggaran tunjangan profesi guru di daerah, kemudian kemarin penghapusan tunjangan guru di satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), tapi malah anggaran pelatihan guru dialihkan untuk perusahaan besar,” keluh politisi PKS ini.

Menurut dia, keresahan masyarakat soal nasib dan kesejahteraan guru belakangan ini seharusnya direspon dengan lebih bijak oleh pemerintah pusat, bukannya malah terus menambah kontroversi baru. 

Viral Bayi Kembar Main TikTok Bersama Ibu, Warganet Sebut Menggemaskan

Peringatan Hari Anak Nasional, Puspa Nagan Raja Ajak Orang Tua dan Pemerintah Penuhi Hak Anak

Mesin ATM Bank di Lhokseumawe Dirusak OTK

Sabang Mulai Salurkan Dana Geunaseh 2020

“Karena alasan Pandemi, efisiensi anggaran Rp 3,3 triliun diarahkan untuk memangkas tunjangan guru, tetapi kita lihat isu kartu pra-kerja Rp 5,4 triliun buat siapa, lalu ada isu pelatihan guru dikasih ke perusahaan juga,” kata FIkri menyinggung kisruh-kisruh sebelumnya.

Dalam lampiran Perpres 54/2020 yang terakhir direvisi menjadi Perpres 72/2020, tunjangan guru dipotong sebesar Rp 3,3 triliun, setidaknya pada tiga komponen. Yakni, tunjangan profesi guru PNS Daerah, semula Rp 53,8 triliun menjadi Rp 50,8 triliun. 

Selain itu, tambahan penghasilan guru PNS daerah, semula Rp 698,3 miliar menjadi Rp 454,2 miliar. Lalu tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus, semula Rp 2,06 triliun menjadi Rp 1,98 triliun. Sehingga totalnya mencapai Rp 3,3 triliun.

“Perpresnya sudah direvisi, tapi tunjangan guru tetap dipotong Rp 3,3 triliun,” ujar Fikri.

Soal dana pelatihan guru dan kepala sekolah itu merupakan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  Kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim itu menganggarkan hingga Rp 595 miliar untuk program Organisasi Penggerak.

Sejauh ini jumlah peserta yang lolos seleksi evaluasi ada 183 organisasi.

Peringatan Hari Anak Nasional, Puspa Nagan Raja Ajak Orang Tua dan Pemerintah Penuhi Hak Anak

Pelatihan ini ditargetkan untuk menunjang kemampuan literasi dan numerasi guru serta kepala sekolah. Literasi dan numerasi adalah salah dua aspek yang ditekankan dalam asesmen kompetensi dan survei karakter yang menjadi pengganti Ujian Nasional (UN).

Ada tiga kategori lembaga penerima hibah untuk melakukan kegiatan pelatihan tersebut, yakni Gajah, Macan, dan Kijang. Untuk Gajah dialokasikan anggaran sebesar maksimal Rp 20 miliar per tahun, Macan Rp 5 miliar per tahun, dan Kijang Rp1 miliar per tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved