Kajian Islam

Bagaimana Proses Taaruf Sesuai Ajaran Rasulullah? Simak Penjelasan UAS dan Buya Yahya Berikut Ini

Tak sedikit yang mendambakan dapat menjalani proses taaruf karena dinilai lebih indah dibanding menjalani hubungan pacaran berlama-lama.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SURYA MALANG/TRIBUN BALI
Ilustrasi cincin pernikahan 

Artinya :
"Janganlah seorang pria berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahram.”

Laki-laki yang ingin menjalani taaruf datang dan menemui wanita yang ingin ia kenal di kediamannya.

Saat ditemui, wanita tersebut harus didampingi oleh ayah atau ibunya, namun tidak perlu mengundang seluruh kerabatnya lantaran bukan proses meminang.

Selanjutnya, laki-laki melihat telapak tangan atau wajah wanita tersebut.

Seperti disampaikan oleh UAS, ini bertujuan untuk mengetahui apakah wanita tersebut adalah orang merdeka atau hamba sahaya.

Shalat Istikharah untuk Menentukan Pilihan, Berikut Tata Cara dan Bacaannya

Ini merupakan cara yang dilakukan pada zaman dahulu untuk memastikan status wanita tersebut.

Sementara melihat wajah, kata UAS, seperti kata Rasulullah Saw bertujuan untuk memotifasi dua kemungkinan.

“Begitu melihat dua kemungkinan, makin motivasi untuk menikah atau makin motivasi tak jadi nikah,” tutur UAS.

Proses selanjutnya dalam taaruf ialah melakukan shalat istikharah dan bermusyawarah.

Sebagaimana dalam sebuah hadis dari At Thabrani yang disampaikan oleh UAS berikut ini.

……فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ…….

Artinya :
“Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah.”

Berikut adalah video penjelasan UAS tentang proses taaruf sesuai dengan anjuran Rasulullah Saw.

">

Lebih lanjut mengenai proses taaruf, Buya Yahya juga memberikan penjelasan dalam video yang sama, diunggah oleh kanal YouTube Al-Bahjah TV berjudul ‘Apa Makna Ta’aruf yang Benar ? - Buya Yahya Menjawab’.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved