Berita Internasional

Kim Jong-Un Buat Aturan Ketat Bagi Warganya, Jika Tak Memakai Masker Dihukum Kerja Paksa 3 Bulan

Selain menutup akses di perbatasan yang berhubungan langsung dengan Cina dan Korea Selatan, Korea Utara juga meminta warganya untuk memakai masker

Editor: Ibrahim Aji
dailynk
Kim Jong-Un, Pemimpin Korea Utara 

Selain menutup akses di perbatasan yang berhubungan langsung dengan Cina dan Korea Selatan, Korea Utara juga meminta warganya untuk memakai masker

SERAMBINEWS.COM, PYONGYANG - Korea Utara hingga saat ini masih mengklaim bebas dari kasus virus corona atau Covid-19.

Meski demikian, Korea Utara tetap menerapkan kebijakan dan protokol kesehatan yang ketat.

Selain menutup akses di perbatasan yang berhubungan langsung dengan Cina dan Korea Selatan, Korea Utara juga meminta warganya untuk memakai masker.

Dan jika melanggar, ada hukuman yang akan mereka terima.

Dilansir dari dailymstar.co.uk, Jumat (24/7/2020), warga Korea Utara akan dapat menghadapi tiga bulan kerja paksa jika mereka diketakui tidak memakai masker.

Ketatnya peraturan di Korea Utara adalah upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran penyakit.

Ironis! Rakyatnya Hidup Kelaparan, Pemimpin Korut Kim Jong-Un Malah Makan Makanan Mahal dan Langka

Pada dasarnya, seluruh dunia telah memperkenalkan kebijakan pemakaian masker di tempat umum sejak awal pandemi.

Namun hanya Korea Utara yang memberikan hukuman berat jika ada yang melanggarnya.

Bahkan untuk menegakkan peraturan ini, mereka merekrut sejumlah orang yang nantinya akan bertugas untuk melakukan "patroli masker wajah".

Siapa pun yang ditemukan tanpa masker, akan dihukum tiga bulan "kerja paksa" sebagai hukuman karena tidak mematuhi.

Pejabat Korea Utara, kebijakan ini sudah dilakukan sejak tanggal 16 Juli kemarin dan sudah banyak petugas di seluruh Korea Utara.

Tujuh Pasien Covid-19 Aceh Sembuh, Kasus Baru Empat Orang  

Seperti di Pyongyang dan juga kota-kota lainnya.

Para petugas itu terdiri dari petugas polisi, siswa sekolah menengah, dan para mahasiswa.

Dan hukuman ini berlaku untuk siapa saja. Termasuk pejabat pemerintahan Korea Utara sendiri.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved