Sabtu, 18 April 2026

Berita Banda Aceh

Polisi Ringkus ‘Tiga Sekawan’ Pengedar, Pemilik dan Pengguna Sabu-sabu, Ini Peran Masing-masing

Dari ketiga tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan warga Aceh Besar, yakni FZ (30) dan RF (28)

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Tiga tersangka narkoba yang ditangkap personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh dan Polsek Baitussalam beserta barang bukti 3,27 gram sabu-sabu, Jumat (24/7/2020). 

Dari ketiga tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan warga Aceh Besar, yakni FZ (30) dan RF (28)

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel gabungan Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh dan Personel Polsek Baitussalam, Aceh Besar, menangkap ‘tiga sekawan’ yang terlibat dalam peredaran, kepemilik dan penggunaan sabu, Jumat (24/7/2020) malam.

Dari penangkapan dari lokasi itu, petugas menyita sebanyak 3,27 gram sabu-sabu.

Dari ketiga tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan warga Aceh Besar, yakni FZ (30) dan RF (28).

Sementara seorang tersangka berinisial, TP (32) merupakan warga Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Narkoba AKP Raja Harahap SSos mengatakan penangkapan ketiga tersangka itu hasil laporan dari warga.

"Warga pertama kali melaporkan tersangka FZ, dengan segala aktivitasnya mengedarkan sabu-sabu. Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran. Informasi itu semakin kuat, ketika kami menuju ke lokasi melakukan pendalaman tersangka FZ yang curiga dengan aggota langsung melarikan diri,” sebut AKP Raja Harahap.

Batuknya Bikin Panik Penumpang Lain, Pria Ini Diturunkan di Jalan dan Tak Lama Kemudian Meninggal

Melihat gelagat tersebut anggota semakin curiga, apalagi saat melihat tersangka membuang barang bukti sabu-sabu ke belakang kios yang berada di Gampong Cot Paya, Aceh Besar, ujar Kasat Narkoba didampingi Kapolsek Baitussalam, Ipda Safrizal SSos.

Pada saat personel gabungan Satuan Narkoba Polresta dan Polsek Baitussalam sedang melakukan penggeledahan terhadap tersangka FZ, tiba-tiba datang tersangka TP mengendarai sepeda motornya.

Belakangan setelah tersangka TP diinterogasi, ternyata pelaku merupakan kurir sabu FZ.

“Pada saat ditangkap TP baru saja mengantar pesanan sabu-sabu milik FZ kepada orang lain,” tambah AKP Raja Harahap.

Lalu, lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Besar dan Polres Pidie ini pihaknya menelusuri sabu-sabu yang ada pada FZ.

Setelah dimintai keterangannya oleh personel Unit Reskrim Polsek Baitussalam, tersangka FZ mengaku barang haram tersebut dibeli dari tersangka RF, lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Timur ini.

Gowes Bersama Forkopimda Aceh ke Pulo Aceh, Pangdam IM Takjub dengan Keindahan Alamnya

“Kami langsung menelusuri tersangka RF, sesuai alamat yang diutarakan tersangka FZ dan TP. Pada saat dilakukan penggeledahan rumah tersangka RF di Gampong Leupung Ulee Alue, Aceh Besar, petugas menemukan barang bukti kaca pirex,” terang AKP Raja Harahap.

Tersangka FZ mengakui barang bukti sabu-sabu yang ditemukan sebanyak tiga bungkus diperoleh dari tersangka RF pada Jumat (24/7/2020).

“Awalnya diperoleh satu sak di Desa Leupung Ulee Alue, Aceh Besar. Tapi, sudah dibagikan menjadi 8 paket dan sudah terjual sebanyak 5 paket,” ungkap Kasat Narkoba Polresta ini.

Sementara itu, tersangka FZ mengakui menyerahkan dua paket sabu-sabu kepada tersangka TP dan sudah diantarkan kepada orang lain sebagai pemesan di Aceh Besar.

“Dari keterangan RF kepada petugas, pelaku memperoleh sabu-sabu dari bandar narkoba yang akrab disapa Jack dan saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO,” lanjut AKP Raja Harahap.

Viral! Kisah Gadis Sering Diejek Gendut sejak Kecil, Sukses Turunkan Berat Badan 18 Kg dengan 9 Cara

Dari penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 3,27 gram. Lalu barang bukti lainnya botol air mineral yang telah diberi dua lubang, dimana salah satu lubang sudah terpasang pipet plastik.

Kemudian, potongan pipet plastik serta beberapa plastik bening untuk membungkus sabu-sabu serta kaca pirex serta Hp para tersangka sebagai alat bukti komunikasi antar tersangka, pungkas AKP Raja Harahap.

Pada saat ini, para tersangka mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 12 tahun.(*)

Bek Keturunan Indonesia Pascal Struijk Tampil di Premier League, Sosoknya jadi Sorotan Media Asing

Pawai Takbiran Idul Adha di Bireuen Ditiadakan, Ini Imbauan Forkopimda

Yunani Sebut 24 Juli Sebagai Hari Berkabung Setelah Hagia Sophia Gelar Shalat Jumat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved