Jumat, 10 April 2026

Usut Kasus Pelarian Djoko Tjandra, ICW Desak DPR Gunakan Hak Angket 

ICW mendesak DPR menggunakan hak angket untuk mengusut pelarian buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra

Editor: Muhammad Hadi
(KOMPAS/Ign Haryanto)
Djoko Tjandra (Djoko Soegiarto Tjandra-Tjan Kok Hui) buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali. 

SERAMBINEWS.COM - Indonesia Corruption Watch ( ICW) mendesak DPR menggunakan hak angket untuk mengusut pelarian buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

"ICW mendesak DPR RI menggunakan hak angket dalam kasus Joko Tjandra terhadap Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Sabtu (25/7/2020).

Desakan itu disampaikan karena sejauh ini DPR tidak menunjukkan tanda-tanda akan menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus Djoko Tjandra.

Padahal, DPR sempat menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus Bank Century dan terkait KPK saat lembaga antirasuah mengusut kasus korupsi e-KTP.

"Saat itu nama-nama besar anggota dan mantan DPR RI disebut-sebut dalam kasus korupsi e-KTP.

Tetapi kali ini kita tidak menemukan kesigapan yang sama," ujar Donal.

Cara Korea Utara Cegah Covid-19, Warga Tak Pakai Masker Dihukum Tiga Bulan Kerja Paksa

Donal menuturkan, DPR dapat merespons masalah Djoko Tjandra tersebut dengan melakukan penyelidikan melalui hak angket.

Masalah yang dimaksud antara lain kemudahan Djoko Tjandra mendapat akses layanan publik dan keluar masuk Indonesia, yang dinilai hampir tak mungkin dilakukan tanpa bantuan pihak berwenang.

Pawai Takbiran Idul Adha di Bireuen Ditiadakan, Ini Imbauan Forkopimda

"Namun ICW tidak menemukan keseriusan dari pihak-pihak lain yang semestinya bisa turun tangan untuk mengusut masalah.

Alih-alih demikian, mereka lebih memilih berdiam diri tanpa berbuat apa-apa," kata Donal.

Donal menambahkan, pencopotan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo yang diduga berperan membantu pelarian Djoko Tjandra juga tidak cukup.

Menurut ICW, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dapat turun tangan dengan menelusuri potensi korupsi dalam pelarian Djoko Tjandra.

"Alasan mereka dicopot adalah karena terbukti melanggar kode etik. Akan tetapi KPK dapat menelusuri lebih jauh terkait hal itu.

Suami Video Call Dengan Mantan Capres, Tiba-tiba Lewat Istri Sambil Telanjang

Tidak menutup kemungkinan terdapat tindakan lain yang dilakukan dalam membantu Joko Tjandra dan mengarah pada tindak pidana korupsi," kata Donal.

Hingga saat ini, keberadaan Djoko Tjandra masih menjadi teka-teki.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved