11 Napi Dipindahkan Usai Subuh
Sebanyak 11 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara dipindahkan ke Lapas Kelas III
8. Munawar alias si Mun (36) terlibat dalam kasus narkotika dihukum 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar pada 31 Oktober 2019 dan baru bebas13 November 2026
9. Sudirman (31) terlibat kasus narkotika dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar pada 31 Oktober 2019 dan baru bebas pada 18 Mei 2029
10. Muhibuddin alias Wak Yong (44) terlibat dalam kasus narkotika dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan kasus senjata api pada pada 19 Desember 2019 dan baru bebas pada 4 Februari 2030
11. Muslim (42 ) terlibat dalam kasus narkotika dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada 13 Maret 2019 dan baru bebas pada 2 Januari 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/petugas-lapas-kelas-iib-lhoksukon-aceh-utara-memindahkan-11-napi-ke-lapas-kelas-iii-bener-meriah.jpg)