Dialog Pro Kontra Proyek Multiyears, Helvizar Ibrahim: Qanun APBA 2020 tidak Disahkan oleh Pergub
Kepala Bappeda Aceh Helvizar Ibrahim menyatakan bahwa APBA 2020 disahkan dalam bentuk qanun, bukan Pergub seperti tahun sebelumnya. Mekanisme pembah
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bappeda Aceh, Helvizar Ibrahim menyatakan bahwa APBA 2020 disahkan dalam bentuk qanun, bukan Pergub seperti tahun sebelumnya. Mekanisme pembahasan Qanun APBA 2020 sudah sesuai dengan peraturan.
Helvizar Ibrahim mengatakan itu dalam dialog virtual Pro Kontra Proyek Multiyears yang diselenggarakan Ikatan mahasiswa Pascasarjana Aceh (IMPAS) Jakarta, Senin (27/7/2020) malam.
“Tahun 2020, APBA normal, tidak dalam Pergub. Mekanisme berjalan sesuai ketentuan, pembahasan berjalan tahap demi tahap, dan itu berjalan dengan baik,” ujar Helvizar.
Dialog tersebut menghadirkan narasumber Ketua Forbes, M Nasir Djamil, DPD Gapensi Aceh, akademisi Unimal Ichsan PhD dan Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, dipandu Munawir Umar.
Kepala Bappeda Aceh, Helvizar Ibrahim menjelaskan, ada 12 paket proyek multiyear terdiri dari paket 11 ruas jalan dan satu pembangunan waduk.
Ia mengatakan, mekanisme proyek multiyears diperlukan antara lain untuk efisiensi, pemanfaatan ekonomi dan memberi jaminan kesinambungan pembangunan kesinambungan proyek pembangunan dan memberi dampak ekonomi bagi masyarakat.
Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin menjelaskan bahwa yang dibatalkan bukan Qanun APBA 2020 tapi MoU Proyek Multiyears antara Pemerintah Aceh dan pimpinan DPRA periode sebelumnya.
DPRA menilai bahwa ada prosedur dan mekanisme yang tidak dipenuhi pada saat pembahasan.
“Ini bukan pembatalan Qanun APBA melainkan MoU proyek tahun jamak tersebut yang dinilai tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dahlan mengatakan, DPRA bertugas mengawasi. “Dalam konteks lembaga pengawasan, pembatalan ini dimaksudkan agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari. Ini bukan persoalan proyek atau pembatalan qanun 2020,” ujarnya.
Jalan keluarnya, menurut Dahlan, tinggal diajukan lagi proyek tersebut sesuai ketentuan dan mekanisme.
“Nanti kita lihat apakah sudah sesuai ketentuan, seperti dokumen perencanaan dan sebagainya,” ujar Dahlan.
Ketua Forbes DPR RI/DPD RI, M nasir Djamil menyatakan, dibangunnya komunikasi politik untuk menyelesaikan persoalan proyek multiyears tersebut.