Muncikari Prostitusi Online Dapat Fee Rp 100.000 Per Transaksi
CA melakukan hal itu karena ingin membantu F yang sedang kesulitan keuangan. F meminta CA mencarikan pria yang mau membayarnya untuk berkencan.
SERAMBINEWS.COM, JOMBANG - Saat ini semakin banyak saja orang yang menghalalkan segala cara dalam memenuhi kebutuhan hidup. Salah satunya dengan berbisnis prostitusi online.
Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, meringkus seorang muncikari yang diduga melakukan praktik prostitusi online melalui aplikasi pesan instan, MiChat.
Pemuda berinisial CA (32) yang berasal dari Kecamatan Diwek, Jombang, itu ditangkap pada Jumat (23/7/2020).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, pengungkapan praktik prostitusi online ini berawal dari penangkapan pasangan yang menyewa kamar di bekas lokalisasi Tunggorono.
Saat diperiksa, pasangan itu diketahui dipertemukan seorang perantara melalui aplikasi MiChat. "Awalnya kami mengamankan pasangan bukan suami istri di eks lokalisasi Tunggorono. Dari situ kemudian terungkap kalau ada peran CA," kata Retno di Mapolres Jombang, Senin (27/7/2020).
• Hana Hanifah Terlibat Prostitusi Online, Psikolog: Semakin Terkenal Artisnya, Semakin Mahal Harganya
• Minta Maaf Sambil Nunduk, HH Sudah 1 Tahun Terjun ke Prostitusi, Ketagihan karena Ini
• Lolos dari Jeratan Prostitusi Online, Kini Hana Hanifah Diselidiki Terkait Dugaan Surat Palsu
Kepada penyidik, CA mengaku kenal dengan perempuan yang ditangkap saat berduaan dengan lelaki di lokalisasi itu.
Perempuan itu berinisial F (20), asal Kecamatan Diwek, Jombang. CA juga mengaku mencarikan laki-laki yang mau berkencan dengan F lewat aplikasi MiChat. Lewat jasa CA, F sudah tiga kali mendapatkan pelanggan.
Pada transaksi pertama dan kedua, F menerima uang sebesar Rp 500.000. Sedangkan yang terakhir, F menerima Rp 600.000.
Dari tiga kali transaksi tersebut, CA memperoleh fee sebesar Rp 100.000 pada transaksi pertama dan kedua. Sedangkan untuk transaksi yang ketiga, dia menerima fee sebesar Rp 200.000.
"Menawarkannya lewat online, aplikasi MiChat. Pengakuan tersangka baru tiga kali, tetapi kami masih mendalami," ujar Retno.
• Ini Tarif Ditawarkan Tersangka Mucikari Prostitusi Online di Langsa dan Ancaman Hukuman Atas Mereka
• Doni Monardo Sebut Covid-19 Ibarat Malaikat Pencabut Nyawa, 600.000 Orang Sudah Meninggal Terinfeksi
• Miris, Ketujuh Pelaku Prostitusi Online yang Ditangkap Polres Langsa Berstatus IRT
Dalam pengakuannya, CA melakukan hal itu karena ingin membantu F yang sedang kesulitan keuangan. F meminta CA mencarikan pria yang mau membayarnya untuk berkencan.
"Niat saya membantu karena dia sedang butuh uang," kata CA di Mapolres Jombang.
Perempuan itu juga mengaku menerima bayaran dari F setelah selesai kencan dengan pelanggannya.
Akibat perbuatannya, CA dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan satu tahun empat bulan.(kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muncikari Prostitusi Online Ditangkap Polisi, Dapat Rp 100.000 Per Transaksi"
