Berita Kutaraja

Mutasi Pejabat Kemenag Aceh Dinilai Langgar Aturan, Dituding Tidak Diawali Asesmen dan Merit Sistem

mutasi pejabat eselon III jajaran Kanwil Kemenag Aceh itu dinilai melanggar aturan lantaran prosesnya tidak diawali dengan asesmen dan merit sistem.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, Dr H Iqbal MAg melakukan rotasi pejabat di jajarannya dengan melantik 13 pejabat eselon III, Jumat (24/7/2020) di aula kantor tersebut. 

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Proses mutasi sejumlah pejabat di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama yang dilakukan Kakanwil Kemenag Aceh yang baru, Dr Iqbal, pekan lalu, mulai menuai tudingan.

Pasalnya, mutasi pejabat eselon III jajaran Kanwil Kemenag Aceh itu dinilai melanggar aturan lantaran proses mutasi tersebut tidak diawali dengan asesmen dan merit sistem.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambinews.com dari sejumlah sumber, pelantikan pejabat eselon III Kanwil Kemenag Aceh itu melanggar aturan karena pejabat yang dilantik tidak melalui proses merit sistem atau asesmen oleh tim pansel atau panitia seleksi yang dulunya dikenal Baperjakat.

Apalagi mutasi tersebut dilakukan saat Iqbal baru dua minggu menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Aceh. Sehingga Kanwil baru dianggap belum bisa memberikan penilaian kinerja terhadap bawahannya.

Bahkan, dalam pelantikan itu ada pejabat yang mendapatkan promosi dari jabatan eselon 4B ke eselon 3A yang diduga tidak melalui proses asesmen.

Bupati Nagan Raya Surati KBRI di Malaysia, Minta Bantu Pulangkan 13 Warga Terkait Pandemi Covid-19

Nelayan Diimbau Tak Melaut, Tinggi Gelombang Wilayah Barat-Selatan Capai 9 Meter

Pejabat Aceh Diwajibkan Memakai Produk Lokal, Agar Uang tak Berputar ke Luar

Terkait hal ini, Kasubbag Hukum dan Kepegawaian Kanwil Kemenag Aceh, Idris Suteja yang dikonfirmasi Serambinews.com mengatakan, jika dirinya tidak mengetahui mekanisme mutasi pejabat tersebut. Ia beralasan, karena sejak awal dirinya tidak terlibat dalam proses mutasi itu.

Sedangkan Saifuddin SE yang sebelumnya menjabat Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh mengaku, dirinya juga tidak mengetahui proses itu karena dia tidak dilibatkan dalam proses mutasi tersebut. Saifuddin sendiri juga menjadi salah satu pejabat yang dilantik menjadi Kakankemenag Aceh Singkil.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Aceh, Dr Iqbal yang dihubungi Serambinews.com, kemarin, enggan mengomentari penilaian dan anggapan orang kalau pelantikan pejabat eselon III itu melanggar aturan. Karena, ujar Dr Iqbal, semuanya sudah sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal MAg melakukan rotasi pejabat di jajarannya dengan melantik 13 pejabat eselon III, Jumat (24/7/2020), di aula kantor Kanwil Kemenag setempat. Mereka yang dirotasi itu meliputi jabatan sebagai Kabag Tata Usaha, Kakankemenag, dan Kepala Bidang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved