Breaking News

Dana Migas

Dana Bagi Hasil Migas untuk Pembangunan Jalan di Aceh Utara Dipangkas Habis, Ini Eksesnya

Karena, kalau pemotongan 50% dengan dalih instruksi Pemerintah Pusat untuk anggaran covid 19, bisa dimaklumi. Tapi, dihapus sehingga tak ada sisa ini

Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/JAFARUDDIN
Anggota Komisi V DPRK Aceh UTara Tgk Nazaruddin, MAg 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Dana bagi hasil minyak dan gas (migas) untuk pembangunan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Aceh Utara tahun 2020 yang berjumlah Rp 40 miliar lebih dilaporkan dipangkas habis.

Eksesnya dipastikan pembangunan sejumlah ruas jalan di Aceh Utara tahun ini gagal, jika dana tersebut tidak dikembalikan oleh Pemerintah Pusat.

“Kita mempertanyakan pemotongan atas dana bagi hasil migas Rp 46 miliar, terutama Kabupaten Aceh Utara yang notabene sebagai salah satu daerah penghasil migas,” tulis Anggota Komisi V DPRK Aceh Utara Tgk Nazaruddin, MAg kepada Serambinews.com, Selasa (28/7/2020).

Menurut Tgk Nazaruddin, tahun anggaran 2020, dana bagi hasil migas untuk Aceh Utara mencapai angka 46 M lebih.

“Ini aneh dengan pemotongan untuk covid 19 mencapai 100 persen. Tanpa sisa sedikit pun,” ujar Nazar.

Ekses pemangkasan dana tersebut, menyebabkan pembangunan sejumlah ruas jalan di Aceh Utara dipastikan gagal.

“Kepada Pemerintah Aceh kita mempertanyakan transparansi pemotongan dana bagi hasil migas ini. Kenapa direfocusing hingga tidak ada lagi sisa untuk pembangunan yang bersumber dari dana migas,” ujar Nazar.

Saat ini, kata Tgk Nazar, Aceh Utara dalam mewujudkan sektor pembangunan fisik, terutama ruas-ruas jalan di Kecamatan yang rusak parah, masih banyak membutuhkan dana dari dana bagi hasil migas.

“Sekarang bukannya pemotongan, tapi dapat dikatakan ini adalah penghapusan. Oleh karena itu, kita mendesak dan meminta Pemerintah Aceh harus mengembalikan anggaran Dana bagi migas yang ada di tahun 2020 ini,” katanya.

Tgk Nazar juga meminta Pemkab Aceh Utara, untuk kembali meminta anggaran DBH migas tahun 2020 ini dikembalikan, walau tidak utuh setelah hasil refocusing.
Karena, kalau pemotongan 50% dengan dalih instruksi Pemerintah Pusat untuk anggaran covid 19, bisa dimaklumi. Tapi, dihapus sehingga tak ada sisa ini yang tidak amini.

Di Aceh Utara, sedianya dari dana bagi hasil migas tersebut akan dilakukan pengaspalan atau rehab terhadap ruas jalan yang rusak parah. Sekarang itu tidak ada dana lagi.

"Kalau dilakukan pemotongan sampai habis, ini aneh. Apalagi Aceh Utara ini kategori daerah penghasil yang anggaran lebih dari kabupaten/kota yang lain. Kita punya migas, dipotong sampai habis, apa yang tepat kita katakan?” katanya.

Sekali lagi, anggota DPRK Aceh Utara, berharap Pemerintah Aceh, juga khususnya Pemkab Aceh Utara untuk menindaklanjuti persoalan ini serta bersikap tegas.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved