Breaking News

Gaji Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Capai Rp 77,5 Juta, Ini Rinciannya

Penghasilan manajemen pelaksana Kartu Prakerja ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020.

Editor: Amirullah
prakerja.go.id
Ilustrasi Kartu Pra Kerja 

SERAMBINEWS.COM - Gaji pelaksana program Kartu Prakerja mencapai puluhan juta rupiah.

Penghasilan manajemen pelaksana Kartu Prakerja ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020.

Seperti diketahui, Perpres tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Juli lalu.

Gaji atau penghasilan manajemen pelaksana Kartu Prakerja mencapai Rp 77,5 juta.

Dilansir Kompas.com dari Perpres Nomor 81 Tahun 2020, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja akan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas hak keuangan, fasilitas biaya perjalanan dinas, dan fasilitas jaminan sosial.

BREAKING NEWS - Dalam Sehari Bertambah 22 Kasus Corona di Aceh, Empat Orang Dokter

Gegara Geber-geber Motor, Pria Ini Tewas Dibacok Gerombolan Pemuda yang Terganggu Suara Bising

Daftar Harga iPhone Terbaru dan Terlengkap, Mulai iPhone 7 Plus hingga iPhone 11 Pro Max

Setiap level jabatan pada Manajemen Pelaksana memperoleh hak keuangan berbeda-beda dengan rincian sebagai berikut:

1. Direktur Eksekutif sebesar Rp 77.500.000

2. Direktur Operasi sebesar Rp 62.000.000

3. Direktur Teknologi sebesar Rp 58.000.000

4. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp 54.250.000

5. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp 47.000.000

6. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar RP 47.000.000

Hak keuangan yang akan diterima Direktur Eksekutif dan jajaran direktur lainnya merupakan penghasilan setelah dipotong pajak.

Daftar Harga iPhone Terbaru dan Terlengkap, Mulai iPhone 7 Plus hingga iPhone 11 Pro Max

Najib Razak Terbukti Bersalah, Ia Didakwa Tujuh Dakwaan Sekaligus: Hukuman 140 Tahun Penjara Menanti

Meski Sekutu Terdekat, Inggris Ternyata Harap Donald Trump Kalah & Joe Biden Menang dalam Pilpres

Selain itu, Manajemen Pelaksana juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial.

Besaran biaya perjalanan dinas untuk Direktur Eksekutif yaitu setara dengan biaya perjalanan dinas seseorang dengan jabatan pimpinan tinggi madya.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved