Luar Negeri
Perjalanan Sidang Korupsi Najib Razak di Skandal 1MDB, Mantan PM Malaysia Ini Divonis 12 Tahun
Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak divonis hukuman penjara 12 tahun, dalam sidang kasus korupsi dana negara 1MDB.
SERAMBINEWS.COM, KUALA LUMPUR - Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak divonis hukuman penjara 12 tahun, dalam sidang kasus korupsi dana negara 1MDB.
Putusan pada Selasa (28/7/2020) itu keluar dalam persidangan pertama atas skandal korupsi multi-miliar dollar AS ini, yang penyelewengan dananya membentang sampai negara-negara Teluk bahkan industri film Hollywood.
Berikut adalah kronologi jalannya proses persidangan Najib Razak di kasus ini, yang dilansir dari Reuters.
Juli 2009
Setelah tiga bulan menjadi Perdana Menteri Malaysia, Najib meluncurkan program 1MDB untuk berinvestasi di sektor energi, real estate, dan industri lainnya.
Maret 2015
Malaysia membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang beranggotakan pejabat bank sentral, polisi, badan anti-hibah, dan kantor jaksa agung, untuk menyelidiki 1MDB.
Juli 2015
The Wall Street Journal melaporkan hampir 700 juta dollar AS (Rp 10,2 triliun) dari dana 1MDB masuk ke rekening pribadi Najib.
Januari 2016
Jaksa Agung Malaysia menyatakan Najib bersih dari tuduhan, dengan mengatakan 681 juta dollar AS (Rp 9,9 triliun) di rekeningnya adalah sumbangan dari anggota keluarga kerajaan Arab Saudi.
Najib juga disebut telah mengembalikan 620 juta dollar AS (Rp 9,04 triliun) dalam beberapa bulan.
Juni 2017
Departemen Kehakiman AS mengatakan, lebih dari 4,5 miliar dollar AS (Rp 65,6 triliun) dari dana 1MDB telah diambil oleh pejabat keuangan top dan rekan-rekan mereka.
Agustus 2017