Luar Negeri

Perjalanan Sidang Korupsi Najib Razak di Skandal 1MDB, Mantan PM Malaysia Ini Divonis 12 Tahun

Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak divonis hukuman penjara 12 tahun, dalam sidang kasus korupsi dana negara 1MDB.

Editor: Faisal Zamzami
AP PHOTO/Vincent Thian
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah), mengenakan masker berjalan bersama pendukungnya menuju ke ruang persidangan, gedung Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, pada 28 Juli 2020. Najib hadir dalam sidang perdana dari serangkaian dakwaan yang menjeratnya mengenai skandal 1MDB. (AP PHOTO/Vincent Thian) 

Departemen Kehakiman AS melakukan penyelidikan kasus pidana ke 1MDB.

Mei 2018

Najib Razak kalah pemilu dari Mahathir Mohamad, yang langsung menggelar penyelidikan untuk 1MDB.

Juni 2018

Polisi mengatakan, hampir 275 juta dollar AS (Rp 4,01 triliun) ditemukan di properti-properti yang terkait dengan Najib, termasuk perhiasan, tas tangan mewah, dan jam tangan.

Dana hampir 30 juta dollar AS (Rp 437,4 miliar) juga ditemukan dalam bentuk tunai.

Juli 2018

Pemerintah Malaysia menangkap Najib Razak sehubungan dengan penyelidikan SRC International, anak perusahaan 1MDB.

 September 2018

Badan anti-korupsi Malaysia mengatakan, Najib Razak menghadapi dakwaan korupsi lebih lanjut terkait dengan 1MDB.

November 2018

Pemerintah Malaysia menyebut Najib telah memerintahkan perubahan dalam laporan audit 1MDB pada 2016.

Desember 2018

Jaksa mengajukan dakwaan korupsi baru pada suami Rosmah Mansor itu, atas dugaan penggelapan miliar dollar AS dari 1MDB.

Malaysia lalu mengajukan tuntutan pidana terhadap Goldman Sachs Group Inc, karena menyesatkan investor atas tiga penjualan obligasi senilai total 6,5 miliar dollar AS (Rp 94,8 triliun) untuk 1MDB.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved