Luar Negeri
Perjalanan Sidang Korupsi Najib Razak di Skandal 1MDB, Mantan PM Malaysia Ini Divonis 12 Tahun
Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak divonis hukuman penjara 12 tahun, dalam sidang kasus korupsi dana negara 1MDB.
Namun, Goldman mengaku tak bersalah.
April 2019
Persidangan untuk kasus SRC dimulai.
Januari 2020
Badan anti-korupsi Malaysia mengungkap rekaman suara dari Najib yang meminta bantuan dari putra mahkota Uni Emirat Arab agar menbuat bukti palsu, untuk menutupi skandal 1MDB.
Mei 2020
Riza Aziz anak tiri Najib Razak, bersedia untuk bersaksi melawan Najib dalam salah satu persidangan 1MDB.
Itu dikatakannya setelah pengadilan Malaysia sepakat mencabut dakwaan pencucian uang senilai 248 juta dollar AS (Rp 3,6 triliun).
Juli 2020
Goldman Sachs bersedia membayar 3,9 miliar dollar AS (Rp 56,8 triliun) untuk membantu penyelidikan pidana Malaysia.
Pengadilan Malaysia dalam persidangan SRC lalu menyatakan Najib bersalah atas 7 dakwaan.
Najib berkata akan mengajukan banding ke Pengadilan Federal Malaysia.
• Putri Penjual Sepatu Dapat Nilai Ujian Menakjubkan, Menteri Ucapkan Selamat dan Biayai Pendidikannya
• Tinjau Pemugaran Istana Karang, Sekda Aceh Tamiang Berharap Disediakan Taman Bermain Anak
• Danrem 011 Lilawangsa Cek Program Serbuan Teritorial di Langkahan Aceh Utara, Ini Pesan Kepada Warga
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panjang dan Berliku, Kronologi Sidang Korupsi Najib Razak di Skandal 1MDB"