Luar Negeri

Perjalanan Sidang Korupsi Najib Razak di Skandal 1MDB, Mantan PM Malaysia Ini Divonis 12 Tahun

Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak divonis hukuman penjara 12 tahun, dalam sidang kasus korupsi dana negara 1MDB.

Editor: Faisal Zamzami
AP PHOTO/Vincent Thian
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah), mengenakan masker berjalan bersama pendukungnya menuju ke ruang persidangan, gedung Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, pada 28 Juli 2020. Najib hadir dalam sidang perdana dari serangkaian dakwaan yang menjeratnya mengenai skandal 1MDB. (AP PHOTO/Vincent Thian) 

Namun, Goldman mengaku tak bersalah.

April 2019

Persidangan untuk kasus SRC dimulai.

Januari 2020

Badan anti-korupsi Malaysia mengungkap rekaman suara dari Najib yang meminta bantuan dari putra mahkota Uni Emirat Arab agar menbuat bukti palsu, untuk menutupi skandal 1MDB.

Mei 2020

Riza Aziz anak tiri Najib Razak, bersedia untuk bersaksi melawan Najib dalam salah satu persidangan 1MDB.

Itu dikatakannya setelah pengadilan Malaysia sepakat mencabut dakwaan pencucian uang senilai 248 juta dollar AS (Rp 3,6 triliun).

Juli 2020

Goldman Sachs bersedia membayar 3,9 miliar dollar AS (Rp 56,8 triliun) untuk membantu penyelidikan pidana Malaysia.

Pengadilan Malaysia dalam persidangan SRC lalu menyatakan Najib bersalah atas 7 dakwaan.

Najib berkata akan mengajukan banding ke Pengadilan Federal Malaysia.

Putri Penjual Sepatu Dapat Nilai Ujian Menakjubkan, Menteri Ucapkan Selamat dan Biayai Pendidikannya

Tinjau Pemugaran Istana Karang, Sekda Aceh Tamiang Berharap Disediakan Taman Bermain Anak

Danrem 011 Lilawangsa Cek Program Serbuan Teritorial di Langkahan Aceh Utara, Ini Pesan Kepada Warga

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panjang dan Berliku, Kronologi Sidang Korupsi Najib Razak di Skandal 1MDB"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved