Breaking News

Berita Banda Aceh

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu 33 Kilogram, Empat Tersangka Dibekuk, Ini Ancaman Hukumannya

Tim gabungan Polda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 33 kg. Selain itu..

Penulis: Subur Dani | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Barang bukti sabu dan tersangka yang diperlihatkan polisi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (27/7/2020). 

 

 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim gabungan Polda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 33 kilogram. Selain itu, tim juga membekuk empat tersangka dalam kasus itu yang diyakini sebagai jaringan pengedar sabu internasional.

Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Raden Purwadi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (27/7/2020) mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi transaksi narkoba dan tim langsung melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, tim Satgas Tp Narkotika dan Obaya Dir Res Narkoba Polda Aceh bersama tim Custom Bea dan Cukai Provinsi Aceh pada Mingu 19 Juli 2020 langsung melakukan penangkapan.

Tak butuh waktu lam, setelah itu, tim berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus tindak kejahatan itu, yaitu Ir (43), SB (47), IY (49) dan Fr (29).

Wakapolda Aceh itu menjelaskan, tim awalnya menangkap IY dan SB dalam mobil Honda VRV. Sedangkan Ir dibekuk oleh polisi dalam mobil Toyota Avanza. Ketiga tersangka ini dibekuk di Jalan Banda Aceh - Medan tepatnya di Desa Keurupok, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.

Dari ketiga tersangka ini, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa dua karung warna putih berisikan 33 bungkus narkotika jenis sabu seberat 33 kg.

"Setelah tiga tersangka ini berhasil ditangkap, tim kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yaitu Fr pada hari itu juga di Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur," kata Brigjen Pol Raden Purwadi didampingi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi dalam konferensi pers, Senin (27/7/2020).

Setelah empat tersangka berhasil diamankan, lalu mereka berikut dengan barang bukti diboyong ke Mapolda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam konferensi pers itu, Wakapolda menjelaskan, dari pemeriksaan awal, para tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp 5 juta per kilogram untuk mengantarkan semua sabu-sabu itu ke wilayah Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, polisi menjerat mereka dengan dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 133 Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.

Dalam konferensi pers, keempat tersangka juga turut dihadirkan oleh polisi dengan mengenakan pakaian tahanan dan dipakaikan sebo. Polisi juga memperlihatkan barang bukit berupa 33 kilogram sabu-sabu kepada awak media. Sesuai konferensi pers, barang bukti dan para tersangka kembali diamankan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi dalam keterangan tambahan menjelaskan, sepanjang tahun 2019 pihaknya bersama Polda Aceh dan BNNP Aceh telah menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebesar 219,87 kilogram di Aceh. (*)

Kemenag Aceh Gelar Rakor Sinkronisasi Data dan Program Pesantren  

Ekonomi Faisal Basri Sorot Kualitas Investasi Indonesia yang Terbilang Buruk

Puluhan Tahun Jalan Berlumpur dan Berkubang, Warga Samar Kilang Kesulitan Pasarkan Hasil Produksi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved