Sepakbola Nasional
Fokus Persiapan Piala Dunia U-20, PSSI Belum Berencana Angkat Sekjen Definitif
Di PSSI, sosok sekretaris jenderal dapat diangkat kapan saja dan tidak perlu melalui mekanisme kongres.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan memastikan bahwa organisasi sepak bola nasional itu belum berencana untuk mengangkat sekretaris jenderal definitif (tetap).
Sebelumnya, Ratu Tisha Destria mengundurkan diri dari posisi tersebut pada April 2020.
"Kami fokus ke Piala Dunia U-20 dahulu," ujar Iriawan di Jakarta sebagaimana dirilis Antaranews, Rabu (29/7/2020).
Purnawirawan Polri berpangkat akhir komisaris jenderal itu meminta kepada publik, tidak terlalu memusingkan absennya seorang sekjen definitif di struktur organisasi PSSI.
Iriawan menilai, saat ini pekerjaan di PSSI mampu dituntaskan dengan baik di bawah koordinasi Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PSSI, Yunus Nusi dan Wakil Sekjen PSSI, Maaike Ira Puspita.
"Saya sudah nyaman dengan teman-teman yang bisa menyelesaikan pekerjaan. Tidak gampang juga mencari sekjen. Sekarang semuanya sudah berjalan," kata pria yang akrab disapa Iwan Bule itu.
• Tiga Pasien Terpapar Covid-19, RSU TP Abdya Isolasi Puluhan Tenaga Medis dan Kirim 64 Sampel Swab
• Menteri Urusan Veteran Bosnia Meninggal Terkena Virus Corona
• Viral, Orang Indonesia Borong Sepeda Brompton dari Seluruh Dunia, Bahkan Jerman Hingga Kosong Stok
• IRT di Aceh Selatan Minta Pemkab Subsidi Harga Daging Meugang, Ini Harga di Pasar Inpres Tapaktuan
Di PSSI, sosok sekretaris jenderal dapat diangkat kapan saja dan tidak perlu melalui mekanisme kongres.
Sekjen PSSI dapat diusulkan langsung oleh ketua umum PSSI dan disahkan setelah mendapat persetujuan dari komite eksekutif.
Dalam Ayat 3 Pasal 61 Statuta PSSI, ada setidak-tidaknya 10 tugas seorang sekjen mulai dari melaksanakan keputusan yang disahkan oleh Kongres PSSI sesuai dengan arahan Ketua Umum sampai mengusulkan staf untuk membantu ketua umum kepada ketua umum.
Seorang sekjen pun menjadi ujung tombak PSSI dalam menjaga hubungan baik dengan anggota PSSI, Asosiasi Provinsi PSSI, Asosiasi Kabupaten, Asosiasi Kota, komite-komite, FIFA, AFC dan AFF.
Pada Ayat 2 Pasal 61 itu juga disebutkan, bahwa Sekjen PSSI harus ditunjuk berdasarkan perjanjian yang diatur oleh hukum privat, dan harus memenuhi kriteria dan kualifikasi profesional yang dapat dibuktikan dengan proses seleksi yang transparan.(*)
• VIDEO - Keistimewaan Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah
• VIRAL Video Aksi Emak-emak Lawan Dua Begal, Korban Berhasil Rebut Celurit hingga Pelaku Kabur
• VIDEO - Ulee Kareng Juarai Turnamen Piala PSAA Abulyatama, Guyuran Hujan Warnai Penyerahan Trophy
• VIDEO - Ribuan Jamaah Shalat Subuh Perdana di Masjid Hagia Sophia Turki
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/logo-pssi.jpg)