Berita Abdya
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Abdya Diberhentikan, Ini Alasannya
Namun, tidak diketahui pasti, apakah ada kaitan pemberhentian Azhar Anis dengan permitaan anggota DPRK Abdya tersebut.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
Namun, tidak diketahui pasti, apakah ada kaitan pemberhentian Azhar Anis dengan permitaan anggota DPRK Abdya tersebut.
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH dikabarkan memberhentikan Azhar Anis ST dari Kepala Dinas (Kadis) Koperasi UKM dan Perindag setempat.
Belum diketahui pasti, apa penyebab mantan Kepala Dinas Perkim dan LH Abdya itu diberhentikan.
Pasalnya, beberapa waktu lalu Anggota DPRK Abdya, Zulfan dalam sidang paripurna LKPJ APBK 2019, pernah meminta Akmal mencopot kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag tersebut.
Namun, tidak diketahui pasti, apakah ada kaitan pemberhentian Azhar Anis dengan permitaan anggota DPRK Abdya tersebut.
Ada kabar, Azhar diberhentikan, mengingat yang bersangkutan sudah lulus fungsional perencana tingkat madya.
Oleh karena itu, Akmal Ibrahim harus segera mengangkat Azhar sebagai fungsional sesuai rekomendasi dari Bappenas RI.
• Ini Jumlah dan Identitas Korban Angin Puting Beliung di Aceh Utara
• Hari Ini, Bertambah 11 Warga Bener Meriah Positif Covid-19
• Dua Warga Langsa Positif Covid-19, Riwayat Perjalanan Medan dan Jakarta
Untuk mengisi kekosongan itu, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim telah menunjuk kepala Bappeda, Firmansyah ST sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Abdya.
Kepala BKPSDM Abdya, drh Cut Hasnah Nur saat dikonfirmasi Serambinews.com, membenarkan bahwa Azhar Anis telah diberhentikan dari kepala dinas Koperasi UKM dan Perindag.
"Iya benar , karena beliau sudah lulus uji kompetensi sebagai fungsional perencana madya yang dilaksanakan oleh Bappenas," ujar kepala BKPSDM Abdya, drh Cut Hasnah Nur kepada Serambinews.com, Rabu (29/7/2020).
Atas dasar itu, kata Cut Hasnah, Bupati harus mengangkat yang bersangkutan dalam jabatan tersebut.
"Iya, Azhar harus diangkat dalam jabatan tersebut, dengan angka kredit yang sudah ditetapkan, sesuai dengan surat rekomendadi Bappenas RI," terangnya.
Untuk mengisi kekosongan itu, Akmal Ibrahim telah menunjuk Firmansyah ST, sebagai Plt Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag, yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Abdya.
"Firmansyah Plt-nya, TMT-nya mulai tanggal 28 Juli 2020 kemarin," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/hjcuthasnahnur.jpg)