Breaking News

Selebriti

Status Vernita Syabilla dalam Kasus Prostitusi Ditetapkan Hari Ini, Jadi Tersangka atau Saksi?

Berkaca dari kasus prostitusi melibatkan kalangan selebritis, kebanyakan artis yang bersangkutan bebas dari jerat hukum

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA
VS (sweater garis) menghindari kejaran para jurnalis di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020). VS diduga terlibat kasus prostitusi daring (KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA ) 

SERAMBINEWS.COM - Artis Vernita Syabilla bersama dua orang yang diduga sebagai mucikari diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung di salah satu kamar hotel berbintang di kawasan Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020) malam.

Diketahui dua orang yang bersama Vernita Syabilla berinisal MAZ dan MM.

Terhitung polisi sudah melakukan pemeriksaan lebih dari 1 x 24 jam sejak penangkapan.

Namun belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, seperti diberitakan TribunLampung.co.id.

Status ketiga perempuan ini akan dibeberkan dalam gelar perkara yang rencananya bakal di gelar Kamis (30/7/2020) di Mapolresta Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

Bahkan, lanjut Yan Budi, rencananya Rabu (29/7/2020) malam, kuasa hukum artis Vernita Syabilla akan mendampingi kliennya.

Artis Vernita Syabilla mendapat pengawalan ketat saat diperiksa di Polresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020) (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)
Artis Vernita Syabilla mendapat pengawalan ketat saat diperiksa di Polresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020) (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra) ()

"Besok (Kamis penetapan status) setelah gelar perkara," ungkap Yan Budi, Rabu (29/7/2020) malam.

Berkaca dari kasus prostitusi melibatkan kalangan selebritis, kebanyakan artis yang bersangkutan bebas dari jerat hukum dan hanya menyandang status sebagai saksi.

Kendati demikian, artis Vernita Syabilla bisa saja terjerat pidana jika memenuhi unsur penyidikan.

"Itu yang sedang kami dalami," katanya.

Kedua mucikari, MAZ dan MM serta artis Vernita Syabilla, dipersangkakan tindakan melanggar undang-undang perdagangan orang tahun pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Dari keterangan, lanjut Kapolresta, artis Vernita Syabilla mengaku baru pertama kali terlibat dalam kasus prostitusi online.

"Tapi mereka ini (mucikari dan artis Vernita Syabilla) sebelumnya memang sudah saling kenal," jelasnya.

Kapolresta menyebut, modus yang dilakukan oleh terduga mucikari adalah menawarkan kepada klien melalui aplikasi chatting online.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved